DPR tandingan dianggap seperti LSM

Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto.

KANALSATU - DPR tandingan bentukan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dianggap seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Karena keberadaannya tidak memiliki dasar hukum. Baik dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), maupun dalam tata tertib DPR.

Anggapan itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto. "Biarkan saja, kami hanya menanggaapi sesuatu yang legal dan formal. Karena negara ini perlu legalitas pasti. Kalau tidak (ada legitimasi), sama saja dengan LSM," cetus Agus di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (31/10/14).

Karena tidak terlegitimasi, lanjut Agus, pimpinan DPR tandingan tidak akan bisa bekerja secara legal. Pemerintah pun diyakini akan tetap bekerjasama dengan DPR yang sah pimpinan Setya Novanto.

"Secara de facto, kami sudah diakui oleh seluruh fraksi. Terbukti, kita sudah beberapa kali mengundang rapat paripurna dan datang seluruhnya. Bahkan oleh pemerintah pun, secara de facto kita sudah diakui," tegas.(win6)

Komentar