Suryadharma Alie dkk resmi dipolisikan

Suryadharma Alie

KANALSATU - Suryadharma Alie dkk resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Berdasarkan surat Laporan Politi nomor 3348/IX/2014/PMJ/Ditreskrimum, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang sudah dicopot itu diduga melanggar Pasal 406 dan atau 170 KUHP tentang perusakan dan atau secara bersama-sama menggunakan kekerasan mengeroyok orang atau barang.

M Syafri Noer, kuasa hukum Sekretaris Jenderal PPP Romahurmuziy mengatakan, tindakan Suryadharma Alie dkk sudah melanggar hukum. Namun bila kemudian hari mereka ada niatan baik untuk berdamai, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan mencabut laporan.

"Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, kita harus lakukan ini (islah). Kita tidak mungkin menempuh cara-cara tidak benar. Nanti kalau prosesnya ada islah, kita lihat nanti,"  kata Syafri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (17/9/14).

Romahurmuziy menambahkan, tindakan Suryadharma Alie tidak bermartabat dan terhormat. Untuk itu, pihaknya tidak membalas cara-cara yang dilakukan, yakni dengan mengerahkan massa untuk merebut Kantor DPP PPP.

"Kami tidak ingin menggunakan cara-cara melawan hukum. Bisa saja kita kerahkan orang lebih banyak untuk menduduki, tapi kita tidak mungkin menggunakan cara tidak bermartabat seperti itu," ungkap Romi.(win6)

Komentar