Aplikasi Coretax Terkendala, DJP Pastikan Tidak Ada Sanksi Administrasi Selama Masa Transisi

KANALSATU - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan permohonan maaf kepada wajib pajak atas kendala yang muncul dalam penggunaan aplikasi Coretax DJP, yang resmi diimplementasikan pada 1 Januari 2025. Kendala ini mengakibatkan ketidaknyamanan dan keterlambatan layanan administrasi perpajakan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan berbagai upaya untuk mengatasi permasalahan tersebut. “Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami wajib pajak. Berbagai langkah perbaikan telah dilakukan untuk memastikan layanan Coretax DJP dapat berjalan dengan baik,” ujar Dwi Astuti. 

Beberapa langkah perbaikan yang telah diambil meliputi peningkatan kapasitas sistem melalui perluasan jaringan dan bandwidth. DJP juga telah menunjuk penanggung jawab perusahaan yang berwenang dalam pengelolaan faktur pajak, termasuk pengelolaan akses role impersonate serta penunjukan PIC untuk administrasi perusahaan. 

Selain itu, DJP meningkatkan layanan pembuatan faktur pajak dengan mengoptimalkan sistem agar mampu memproses hingga 100 faktur dalam format *.xml per pengiriman.

Untuk mendukung layanan pendaftaran, DJP memperkenalkan sejumlah pembaruan, seperti pengaturan ulang kata sandi, pemadanan NIK-NPWP, dan penggunaan teknologi pengenalan wajah untuk otorisasi sertifikat elektronik. 

Tidak hanya itu, layanan pembayaran juga telah dioptimalkan dengan kemudahan dalam pembuatan kode billing, pemindahbukuan, serta pembayaran tunggakan pajak. Layanan administrasi lainnya, seperti pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh dan PPN, serta konfirmasi status wajib pajak dan pengusaha kena pajak, juga terus disempurnakan.

Hingga 9 Januari 2025 pukul 18.55 WIB, DJP mencatat sebanyak 126.590 wajib pajak telah berhasil memperoleh sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak. Selain itu, sebanyak 34.401 wajib pajak telah membuat total 845.514 faktur pajak, di mana 236.221 di antaranya telah divalidasi.

Dwi Astuti juga menegaskan bahwa wajib pajak tidak perlu khawatir akan sanksi administrasi selama masa transisi. “Kami memastikan tidak ada beban tambahan bagi wajib pajak akibat perbedaan sistem antara yang lama dan baru. DJP berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan dan kapasitas Coretax DJP,” jelasnya.

DJP juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan kesabaran wajib pajak selama proses transisi ini. (KS-5)

Komentar