Pilkada Serentak di Jatim, Rekapitulasi Suara di 60.791 TPS Rampung
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Jawa Timur telah usai digelar dan berjalan dengan lancar. Seluruh 60.791 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di berbagai wilayah Jawa Timur berhasil menyelesaikan proses rekapitulasi suara dengan baik.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jatim, Choirul Umam, menyampaikan bahwa proses rekapitulasi suara di tingkat TPS telah rampung. "Saat ini, seluruh panitia pemungutan suara di 60.791 TPS di Jawa Timur telah menyelesaikan proses rekapitulasi suara," ujarnya.
Selanjutnya, proses perhitungan suara akan dilanjutkan secara marathon di tingkat kecamatan. Rekapitulasi suara di tingkat kecamatan dimulai hari ini, Kamis (28/11/2024), dan akan berlangsung hingga Selasa (3/12/2024). Setelah itu, rekapitulasi akan berlanjut ke tingkat kabupaten/kota, yang dijadwalkan mulai tanggal 29 November hingga 6 Desember 2024.
KPU Jawa Timur memastikan bahwa tidak ada kendala serius selama pelaksanaan Pilkada serentak. "Proses rekapitulasi suara di tingkat provinsi akan dimulai pada tanggal 30 November hingga 9 Desember 2024. Namun, KPU Jatim menargetkan proses rekapitulasi tingkat provinsi selesai pada tanggal 7 Desember 2024," tambah Choirul Umam.
Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto sebelumnya juga telah memastikan kelancaran Pilkada di Jawa Timur. Ia telah memantau pengamanan pemungutan dan penghitungan suara di beberapa TPS di Surabaya dan Bangkalan. "Saya di Surabaya dan Bangkalan. Kita melihat sample dua TPS, semuanya sudah berjalan lancar," ujar Imam.
Imam juga mengamati tingginya antusiasme masyarakat dalam menggunakan hak suaranya. Ia berharap partisipasi masyarakat dalam Pilkada serentak 2024 bisa mencapai 100 persen.
Hasil quick count dari sejumlah lembaga survei yang terdaftar di KPU dapat diakses melalui link yang tersedia. Quick count adalah metode survei untuk memprediksi hasil Pemilu berdasarkan data dari sejumlah TPS yang dipilih secara acak menggunakan metode statistik.
Proses rekapitulasi suara di tingkat provinsi yang akan dimulai pada tanggal 30 November 2024 diharapkan dapat memberikan hasil yang akurat dan mencerminkan suara rakyat Jawa Timur. Langkah ini menjadi sangat penting dalam menentukan pemimpin daerah yang akan memimpin Jawa Timur untuk periode mendatang.