PWI Kecam Aksi Kekerasan Terhadap Wartawan di Blitar
KANALSATU - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Blitar Raya mengecam aksi kekerasan terjadap wartawan, yang dilakukan sejumlah oknum pendukung pasangan calon (Paslon) Wali Kota setempat.
Selain itu PWI) Blitar Raya juga meminta agar kasus ini diusut tuntas dan semua pihak yang melakukan kekerasan diproses hukum.
Irfan Anshori, Ketua PWI Blitar Raya, mengatakan kekerasan itu terjadi pada Selasa (26/11/2024), tepatnya sekitar pukul 16.30 WIB.
Wartawan yang menjadi korban adalah anggota PWI Blitar Raya atas nama Prawoto (memo.id), Favan (ketik.co), Fauzan (harian memorandum).
"Ketiganya usai melakukan peliputan adanya dugaan aksi bagi-bagi uang dan sembako saat masa tenang Pilkada 2024, yang dilakukan oleh salah satu calon Wali Kota Blitar," jelasnya di Kantor PWI Blitar Raya, Rabu (27/11/2024).
Menurut laporan yang diyerima Irfan, hal (kekerasan) itu harusnya tak terjadi, sebab dalam melaksanakan tugasnya, wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 18 ayat (1) mengatur tentang pidana bagi orang yang sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Pidana yang dikenakan adalah pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
"Oleh karena itu, kami minta aparat penegak hukum (APH) menindak tegas para pelaku kekerasan, agar aksi kekerasan serupa tidak terjadi kembali, utamanya terhadap pekerja media," tegasnya.
PWI sebagai organisasi professi wartawan, lanjut Irfan, akan tetap mengawal jalannya kasus tersebut, meskipun ybs sudah mendapat pendampingan dari kuasa hukumnya.
Tentang kronologi aksi kekerasan terhadap tiga anggota PWI Blitar Raya, Irfan menjelaskan:
Berdasarkan keterangan yang dilaporkan bersangkutan secara resmi kepada PWI Blitar Raya adalah sebagai berikut.
1. Teman-teman media (Prawoto, Favan, Fauzan, Asip, Suko) akan melaksanakan tugas peliputan (pers rilis) di di Jalan Merapi Kota Blitar, yg akan dilakukan oleh Hipmi Kota Blitar.
Namun saat menunggu beberapa teman-teman Hipmi untuk datang, ada info terkait dugaan bagi-bagi uang dan sembako yang dilakukan salah satu calon Wali Kota Blitar, di kawasan Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.
Kemudian, teman-teman media saat itu datang untuk meliput dugaan bagi-bagi uang dan sembako tersebut. Namun, saat teman-teman media akan melakukan konfirmasi, diusir oleh sejumlah orang yang ada dilokasi, dan akhirnya teman-teman media memilih untuk kembali ke titik kumpul awal di Jalan Merapi, Kota Blitar, karena masih akan melakukan peliputan rilis yang sebelumnya tertunda.
2. Tidak berselang lama, Prawoto ditelfon oleh seorang temannya yang menanyakan posisi lokasi teman-teman.
Setelah diberitahu posisi lokasi teman-teman, tidak lama peneleopn tersebut bersama sejumlah orang (sekitar 8 orang) datang dan langsung merangsek masuk ke halaman rumah, hingga terjadi cekcok yang berakhir pada penganiayaan terhadap Prawoto.
Saat terjadi penganiayaan, Favan mencoba merekam kejadian, namun handphone milik Favan direbut paksa oleh salah seoorang dari rombongan yang datang, dan meminta menghapus video serta foto tersebut.
Setelah mengetahui video dan foto terhapus, sejumlah orang yang 'datang tak diundang' itu kemudian pergi.
3. Sekitar pukul 01:00 WIB (dini hari), Prawoto yang didampingi pengacara, melaporkan peristiwa pemukulan terhadap dirinya ke Polres Blitar Kota. (ard)