OJK : Kerugian Akibat Investasi Ilegal yang Dilaporkan Mencapai Rp139,67 Triliun
KANALSATU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI), mencatat kerugian masyarakat dari investasi ilegal yang dilaporkan hingga akhir 2023 mencapai Rp 139,67 triliun. Hal itu mendorong OJK terus agresif melakukan edukasi dan literasi keuangan yang lebih masih masif lagi terutama untuk segmen investasi.
Direktur Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Pelindungan Konsumen dan Layanan Manajemen Strategis Kantor OJK Provinsi Jawa Timur (Jatim), Dedy Patria mengatakan, permasalahan tersebut masih berlangsung hingga tahun 2024 ini.
Dengan Satgas Pasti, upaya pemotongan atau penutupan lembaga investasi keuangan ilegal tersebut juga terus dilakukan. Sejak 2017, pihaknya sudah menutup 10.890 lembaga keuangan bermasalah.
"Terdiri atas 1.459 lembaga investasi ilegal, 9.180 lembaga pinjaman online ilegal, dan 251 lembaga gadai ilegal," jelas Dedy saat media gathering di Semarang, Kamis (3/10/2024).
Tahun lalu, pihaknya mencetak rekor terbanyak pengamanan dengan 2.288 penutupan lembaga keuangan ilegal. Lalu, periode Januari–Agustus tahun ini, jumlah pemberantasan sudah mencapai 2.741 lembaga keuangan.
”Yang jadi masalah, lembaga keuangan seperti ini tak berlokasi di Indonesia. Hanya 24 persen platform pinjol yang kantornya ada di Indonesia,” ungkap Dedy.
Karena itu, pihaknya melakukan upaya literasi kepada berbagai lini masyarakat. Harapannya, masyarakat bisa memilah mana investasi yang memang benar-benar masuk akal.
Menurut Dedy, investasi dengan legalitas tak jelas dan menjanjikan keuntungan tak wajar sudah seharusnya dihindari. Apalagi, jika ada skema-skema yang melibatkan sistem member get member.
"Kalau sudah ada yang bilang investasi tanpa risiko, langsung jauhi. Sebab, namanya investasi pasti ada risiko sekecil apapun," tegas Dedy.