Tentang Rencana Ubah Permen Tarif Pelabuhan, Pemerintah Harus Segera Merespon Pengusaha

Oleh: S. Ardiansyah*

KANALSATU - KALANGAN pengguna jasa kepelabuhanan di Tanjung Perak belakangan ini 'berteriak keberatan' atas rencana perubahan Permenhub Nomor 121 tahun 2018 tentang tarif. Pasti masalahnya sangat serius...

Asal muasalnya adalah adanya kekhawatiran jika Badan Usaha Pelabuhan (BUP), bisa menaikkan/menetapkan  kenaikan/perubahan tarif sepihak.

Alasannya, saat menetapkan peraturan yang ada, yaitu Permenhub Nomor 121 tahun 2018 dinilai sudah tepat, karena penentuan tarif melibatkan asosiasi kepelabuhanan.

Namun kabarnya, ketentuan itu akan diubah dan tanpa melibatkan kalangan pengguna jasa kepelabuhan, yang sudah lama menjadi mitra.

Pihak Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur pun menanggapi hal ini dengan serius.

Sebagai tindaklanjut, KADIN Jawa Timur akan bersurat secara resmi kepada Presiden, Kementerian dan Lembaga Legislatif terkait dengan hal tersebut.

KADIN Jawa Timur juga telah menghimpun masukan dari sedikitnya 5 Asosiasi Kepelabuhanan, yakni dari:

-Asosiasi Pemilik Pelayaran Nasional Indonesia (INSA) Surabaya
-Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Jawa Timur
-Organisasi Angkutan Darat (Organda) Tanjung Perak
-Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Jawa Timur dan
-Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Jawa Timur

Intinya, KADIN Jawa Timur dan 5 asosiasi tersebut sepakat menyatakan keberatan atas rencana perubahan Permenhub Nomor 121 tahun 2018 tersebut, jika tanpa melibatkan para oengguna jasa kepelabuhanan.

Ketua KADIN Jawa Timur, Adik Dwi Putranto, membenarkan hal tersebut. Bahkan dikatakan peraturan yang ada, Nomor 121/2018 sudah tepat, karena penentuan tarif melibatkan asosiasi kepelabuhanan.

Namun ada rencana menghilangkan klausul keterlibatan tersebut. Sehingga Badan Usaha Pelabuhan (BUP) bisa menaikkan tarif sepihak.

Respon DPD RI Atas Langkah KADIN

Adik yakin pemerintah akan memahami penolakan tersebut, mengingat peta jalan pemerintah adalah menurunkan biaya logistik, agar daya saing produk Indonesia semakin naik.

Dalam menyuarakan hal ini, dasarnya karena rencana perubahan Permenhub tentang tarif, dan tentu menjadi perhatian serius para pelaku dunia usaha Pelayaran dan Pelabuhan, tegas Adik pada Jumat (23/8/2024) lalu.

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, pun memberikan respon atas langkah yang akan dilakukan KADIN Jawa Timur sebagai upaya melindungi nasib kalangan pengguna jasa kepelabuhanan di wilayahnya itu.

Ketua DPR RI juga telah meminta Menteri Perhubungan (Menhub) mendengar aspirasi dari para pelaku dunia usaha pelayaran.

Permintaan Ketua DPD RI itu tentu terkait dengan rencana perubahan atas Permenhub sebelumnya, yakni Permenhub Nomor 121 tahun 2018.

Langkah itu dilakukan karena dinilai ada perbedaan atas Permenhub yang lama dengan Rancangan Permenhub yang baru nanti, khususnya di norma pelibatan stakeholder dalam penentuan tarif.

Seperti diketahui, rencana kementerian perhubungan akan menggubah Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tarif Kepelabuhanan.

Rencana tersebut sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, dan telah mendapat penolakan dari asosiasi kepelabuhanan dan organisasi pengusaha di daerah.

“Saya sudah mendengar dari Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur dan lima Asosiasi yang bergerak di usaha pelayaran dan pelabuhan. Mereka menolak klausul penghilangan keterlibatan stakeholder dalam penentuan tarif. Ini penting, karena semua kebijakan publik, wajib membuka ruang partisipasi. Terutama yang berdampak langsung kepada stakeholder,” ungkap LaNyalla, di Jakarta, Senin (26/8/2024).

LaNyalla juga mengatakan, sebaiknya Kementerian Perhubungan merespon aspirasi yang berkembang.

Hal ini mengingat angka Logistic Performance Index (LPI) Indonesia justru harus ditingkatkan skornya. 

Salah satu yang menjadi faktor adalah cost of logistic. Jangan sampai jadi lebih mahal. 

Jadi aspirasi mereka penting untuk didengar, demi memperkuat industri manufaktur, terutama dalam ekspor produk dan impor bahan baku, demikian tegas mantan Ketua Umum KADIN Jawa Timur ini. 

Bertolak dari harapan pengusaha jasa kepelabuhanan, Ketua KADIN Jawa Timur dan Ketua DPD RI, belum terlambat rasanya jika pemerintah segera mengambil sikap, segera memberikan respon positif terhadap aspirasi pengguna jasa.

Surabaya, 31 Agustus 2024

Penulis:

*Ketua Seksi Wartawan Kepelabuhanan dan Kemaritiman PWI Jawa Timur
*Wartawan KanalSatu.Com

Komentar