Langgar Aturan, Imigrasi Tanjung Perak Deportasi Dua WNA Malaysia
KANALSATU - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak Kembali melakukan deportasi kepada warga negara asing yang bermasalah karena melanggar aturan keimigrasian.
Deportasi itu dilakukan terhadap dua warga negara asing (WNA) pada Kamis (4/4/2024).
Dua WNA itu berasal dari Malaysia, berinisial MHM (24 tahun) dan KNS (44 tahun), dipulangkan oleh petugas Imigrasi kerena diketahui melanggar aturan terkait izin tinggal.
Menurut data keimigrasian, MHM diketahui telah melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (3) Undang-undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait Tindakan Administrasi Keimigrasian Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu izin tinggal yang dimilikinya.
Sedangkan KNS telah melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf (a) Undang-undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Orang Asing yang menyalahgunakan atau melakukan kegiatan tidak sesuai dengan maksud pemberian izin tinggalnya.
Verico Sandi, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, mengatakan akan terus menggencarkan pengawasan terhadap orang asing yang berada dalam wilayah pengawasannya.
“Kami tak akan henti dalam melaksanakan pengawasan orang asing yang berada dalam wilayah kerja Imigrasi Perak dengan mengoptimalkan TIM PORA,” ujarnya.
Pada Pendeportasian yang dilakukan melalui Bandara Internasional Sokarno Hatta Imigrasi Tanjung perak menerjunkan 4 petugas guna melakukan pengawalan terhadap dua WNA bermasalah tersebut.
“Dengan dilakukannya pendeportasian maka dua orang warga negara Malaysia tersebut akan diajukan dalam daftar penangkalan melalui aplikasi Cekal Online,” tegas Verico. (ard)