Bawaslu Sidoarjo Sayangkan Modus Peserta Pemilu Enggan Lepas APK
KANALSATU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo menyayangkan sikap hampir seluruh peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang enggan melepas alat peraga kampanye (APK) saat masa tenang seiring berakhirnya masa kampanye.
"Hampir seluruh peserta enggan melepas atau menurunkan kembali APK. Modus mereka adalah membiarkannya dan berharap kami sebagai pengawas yang membersihkannya pada masa tenang. Padahal sesuai peraturan, pembersihan dengan cara melepas atau menurunkan APK menjadi tanggungjawab peserta," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kab. Sidoarjo Moeh. Arief, Senin (12/2/2024) malam.
Bawaslu Kab. Sidoarjo, katanya, berinisiatif membersihkan APK peserta Pemilu 2024 sebagai langkah menjaga suasana dan situasi aman selama masa tenang menjelang pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
"Kami hanya bisa menyayangkan kebanyakan peserta Pemilu 2024 yang tidak melepas kembali APK mereka. Karena itu, sejak Minggu (11/2/2024) malam, kami berinisiatif membersihkan," kata Arief pada acara 'Media Gathering Bawaslu Kab. Sidoarjo bersama Insan Pers' di Hotel Luminor Sidoarjo.
Dia menilai, pembersihan APK yang dilakukan lembaganya bersama perangkat di bawah koordinasi Bawaslu sudah memuaskan. Meski jumlahnya jauh lebih banyak dibanding APK saat Pemilu 2019, tetapi sebagian besar sudah dicopot dari posisinya.
"Ya tinggal beberapa saja yang sulit dilepas. Sebab, posisi pemasangannya berada pada area yang terlalu tinggi, sehingga sulit dijangkau. Namun, kami akan terus ingatkan pemilik APK untuk membersihkannya," imbuhnya.
Arief menduga, keengganan peserta pemilu membersihkan APK yang menjadi tanggungjawabnya untuk melepas pada masa tenang itu dipicu faktor biaya. "Ya karena memerlukan biaya untuk melepasnya," ujarnya lagi.
Sesuai peraturan, pembersihan APK saat masa kampanye habis dan memasuki masa tenang menjelang pelaksanaan pemungutan suara seharusnya menjadi kewajiban peserta pemilu, tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden. (Bho)