LaNyalla: Cendekiawan Harus Punya Ruang Ikut Tentukan Arah Perjalanan Bangsa

DIALOG KEBANGSAAN: Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, saat pidato pada acara Dialog Kebangsaan Orwil ICMI Jatim di Kadin Institute Jawa Timur, di Surabaya, Minggu (17/9/2023). (sef)

KANALSATU - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menyatakan para cendekiawan harus punya ruang dan kesempatan untuk ikut menentukan arah perjalanan bangsa.

Sehingga menurut dia, sudah seharusnya Indonesia mengembalikan demokrasi Indonesia yang saat ini digenggam elit kepada kaum intelektual dan cendekiawan yang beretika, bermoral dan berbudi pekerti luhur. 

"Karena mereka inilah para hikmat yang memiliki kebijaksanaan. Mereka inilah yang harus ditimbang pendapatnya dalam musyawarah untuk menentukan arah perjalanan bangsa," ujar LaNyalla dalam Dialog Kebangsaan Orwil ICMI Jatim di Kadin Institute Jawa Timur di Surabaya, Minggu (17/9/2023). 

Dijelaskan juga bahwa pendiri bangsa ini adalah mereka kaum intelektual, cendekiawan, termasuk tokoh-tokoh agama yang taat. Mereka adalah golongan orang-orang yang etika, moral dan budi pekerti luhurnya tidak perlu diragukan. 

Namun pada praktik demokrasi saat ini yang hanya diisi melalui pemilihan umum memiliki kelemahan mendasar. Karena itu, sistem bernegara rumusan pendiri bangsa membuka ruang di MPR bagi mereka yang diutus. 

Salah satunya asalah Utusan Golongan, sehingga menjadi demokrasi yang utuh sebagai wadah kedaulatan rakyat.  

“Sebab, jika hanya melalui pemilu, tidak mungkin ada ruang bagi cendekiawan atau Ulama salaf misalnya, karena batu uji pemilu menggunakan ukuran popularitas dan elektabilitas," kata LaNyalla.

"Apakah para Profesor di kampus atau ulama salaf yang tidak populer harus ikut-ikutan melakukan fabrikasi popularitas melalui media massa dan media sosial? Tentu akan semakin rusak bangsa ini. Karena popularitas sama sekali tidak ada hubungannya dengan etika, moral dan akhlak," tambahnya. 

Karena itu, lanjut LaNyalla, pihaknya menggulirkan proposal kenegaraan dalam kerangka menyempurnakan dan memperkuat sistem bernegara sesuai rumusan para pendiri bangsa. 

Terdapat lima hal dalam proposal kenegaraan yang ditawarkan DPD RI untuk menyempurnakan dan memperkuat sistem rumusan pendiri bangsa. 

5 PROPOSAL KENEGARAAN DPD RI :

Selain mengadopsi apa yang menjadi tuntutan reformasi, tentang pembatasan masa jabatan presiden dan menghapus KKN serta penegakan hukum dan HAM, ke-5 proposal penyempurnaan dan penguatan azas dan sistem bernegara Pancasila yang kami tawarkan adalah sebagai berikut: 

1). Mengembalikan MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara, sebagai sebuah sistem demokrasi yang lengkap dan berkecukupan, yang tidak hanya di-isi oleh mereka yang dipilih melalui pemilu, tetapi juga di-isi oleh utusan-utusan komponen masyarakat secara utuh, tanpa ada yang ditinggalkan. 

2). Membuka peluang anggota DPR berasal dari peserta pemilu unsur perseorangan atau non-partisan. Sehingga anggota DPR tidak hanya di-isi dari peserta pemilu dari unsur anggota partai politik saja. Hal ini sebagai bagian dari memastikan bahwa proses pembentukan Undang-Undang yang dilakukan DPR bersama Presiden, tidak didominasi oleh keterwakilan partai politik saja. Tetapi juga secara utuh dibahas juga oleh perwakilan penduduk daerah yang berbasis provinsi. Sehingga anggota DPD RI, yang juga dipilih melalui Pemilu Legislatif, berada di dalam satu kamar di DPR RI, sebagai bagian dari pembentuk Undang-Undang.  

3). Memastikan Utusan Daerah dan Utusan Golongan diisi melalui mekanisme utusan dari bawah. Bukan ditunjuk oleh presiden, atau dipilih DPRD seperti yang terjadi di Era Orde Baru. Dengan komposisi Utusan Daerah yang berbasis sejarah Negara-negara lama dan Bangsa-bangsa lama di kepulauan Nusantara, yaitu raja dan sultan Nusantara, serta suku dan penduduk asli Nusantara. Dan Utusan Golongan yang bersumber dari Organisasi Sosial Masyarakat dan Organisasi Profesi yang memiliki sejarah dan bobot kontribusi bagi pemajuan Ideologi, Ekonomi, Sosial, Budaya, Pertahanan Keamanan dan Agama bagi Indonesia.  

4). Memberikan wewenang untuk pemberian pendapat kepada Utusan Daerah dan Utusan Golongan terhadap materi Rancangan Undang-Undang yang dibentuk oleh DPR dan Presiden, sehingga terjadi mekanisme keterlibatan publik yang utuh dalam pembahasan Undang-Undang di DPR.     

5). Menempatkan secara tepat tugas, peran dan fungsi Lembaga Negara yang sudah dibentuk atau sudah ada di era Reformasi, seperti Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial dengan tolok ukur penguatan sistem Demokrasi Pancasila.

Dalam acara tersebut, LaNyalla didampingi Senator asal Aceh Fachrul Razi, Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin, dan Pegiat Konstitusi, dr Zulkifli S Ekomei, Ir Prihandoyo dan Prof. Daniel M Rosyid. 

Dari pihak tuan rumah, hadir Ketua Orwil ICMI Jatim Ulul Albab, Wakil Ketua Hesti Armiwulan, juga jajaran Dewan Penasihat dan Dewan Pakar ICMI Jawa Timur. Hadir pula Ketua Kadin Jatim Adik Dwi Putranto dan Ketua Kadin Kota Surabaya, Muhammad Ali Affandi. (ard)

Komentar