Kejurnas Selam Piala Gubernur Jatim Kembali Digelar

Ketua Pengprov POSSI Jatim Mirza Muttaqin

KANALSATU - Pengprov Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia (POSSI) Jawa Timur kembali menggelar Kejurnas Selam Piala Gubernur Jatim 2021. Sebanyak 841 atlet dari 13 provinsi dan 54 kabupaten/kota akan bersaing dalam Kejurnas yang digelar di Kolam Renang Dispora Jatim, 3-5 Desember 2021.

Ini merupakan kegiatan pertama yang digelar Pengprov Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia (POSSI) Jatim setelah dua tahun vakum akibat pandemi Covid-19. “Pandemi Covid-19 yang terjadi diawal 2019 lalu, memaksa kami menghentikan Kejurnas Piala Gubernur Jatim. Kini even tersebut kembali digelar setelah pandemi Covid-19 relatif sudah mulai mereda,” jelas Ketua Pengprov POSSI Jatim Mirza Muttaqin, Selasa (30/11/2021).

Menurutnya, ada 841 atlet memastikan diri mengikuti turnamen Piala Gubernur Jatim 2021. Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Kecuali Jawa Barat yang kali ini tidak menerjunkan atletnya secara maksimal. Alasannya, waktu penyelenggaraan Piala Gubernur 2021 bersamaan dengan jadwal ujian sekolah di daerah tersebut.

“Biasanya digelar dua hari. Sekarang jadi tiga hari karena harus mengikuti protokol kesehatan. Pelaksanaannya nanti dibagi dalam tiga sesi, yaitu sesi pagi, siang, dan sore,” jelas Mirza. Karena menerapkan prokes ketat, maka even ini digelar tanpa penonton dan tentunya sebelum pertandingan semua atlet serta official wajib antigen yang berlaku 2 kali 24 jam. Peserta diwajibkan swab antigen sebelum bertanding.

Untuk itu, panitia akan menyediakan swab antigen di lokasi. “Kita juga memberikan kesempatan tayangan live streaming melalui youtube atau sosmed yang ada, nanti kita share live streaming-nya tersebut. Dan memberikan kesempatan kepada yang ingin menonton untuk menyaksikan secara langsung,” terangnya.

Kejurnas surface swimming itu sangat penting bagi Jawa Timur. Catatan rekor nasional cukup lama dipegang para atlet Jatim. Selain itu, sebagai persiapan gelaran PON 3 tahun lagi sesuai jadwal 2024.(ks-6)

Komentar