BI Jatim : Larangan Mudik Tak Pengaruhi Demand Konsumen

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur Difi A Johansyah (dua dari kanan) saat menyerahkan cindera mata pada Kepala Dinas Pariwisata Jatim, Sinarto pada acara Pelatihan Wartawan dengan tema Sinergi Mendukung Bangga Wisata Jawa Timur, Sabtu (17/4/2021) di Surabaya.

KANALSATU - Larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah untuk Lebaran pada tahun ini diyakini tidak akan terlalu berimbas negatif pada perekonomian di Jawa Timur. Oleh karena itu, Bank Indonesia optimis ekonomi di Jatim akan tetap tumbuh pada momen perayaan hari besar keagamaan ini.

"Kemarin sudah kami hitung semua, bahkan terkait larangan mudik. Jadi saya rasa tidak akan menggangu ekonomi yang kini sedang tumbuh," kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur Difi A Johansyah ketika ditemui pada acara Pelatihan Wartawan dengan tema Sinergi Mendukung Bangga Wisata Jawa Timur, Sabtu (17/4/2021) di Surabaya.

Dikatakannya, demand atau permintaan konsumen sudah mengalami peningkatan. Hal ini terlihat dari inflasi yang juga sudah mulai bergerak.

Difi juga menyebut, larangan mudik tidak mempengaruhi sejumlah harga kebutuhan pokok secara signifikan di Jawa Timur, sebab beberapa komoditas sudah terpantau stabil, seperti saat sebelum Ramadhan.

Sebelumnya, BI Jatim memprediksi momen Lebaran tahun 2021 akan mendongkrak pertumbuhan ekonomi setempat, dengan mengalami peningkatan secara umum pada triwulan II/2021 sebesar 2-3% karena tingginya daya beli masyarakat.

Difi mengatakan, secara umum grafik ekonomi Jawa Timur memang masih sulit diprediksi, sebab pertumbuhannya masih tergantung pada permintaan masyarakat dan daya beli juga masih landai belum ada pergerakan signifikan.

"Namun, kami optimistis bahwa ekonomi Jatim akan tumbuh diatas 5,3 persen di triwulan III, karena industri manufaktur di Jatim juga sudah mulai bergerak," ujarnya.

Bahkan, kata Difi, komoditas beras juga akan mengalami surplus, karena sebentar lagi beberapa wilayah Jawa Timur mulai panen.

Larangan mudik Lebaran 2021 tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Pemerintah juga telah menetapkan aturan terkait larangan pengoperasian seluruh moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api pada 6-17 Mei 2021. (KS-5)
Komentar