Bule Uzbekistan Jual Diri di Bali. Tarif Sekali Kencan Rp.2,5 Juta
Kepala Polresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan (tengah) didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar Komisaris I Dewa Putu Gede Anom Danujaya (kiri) ketika jumpa media terkait pengungkapan kasus mucikari prostitusi secara daring di Polresta Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Jumat (9/4/2021).
Kapolresta Denpasar Kombespol Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan, dalam menjalankan bisnisnya, WNA tersebut bekerjasama dengan seorang pria bernama Robby yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Robby ini
yang bertindak sebagai mucikarinya.
"Bule ini sudah lama menjadi PSK di Bali. Dia datang ke Bali sebelum Corona. Kenal dengan tersangka Robby saat di diskotik. Tersangka menawarkan jasanya (untuk menjadi germo). Karena terhimpit ekonomi selama berada di Bali akhirnya WNA tersebut menyanggupi," ujar Kombespol Jansen saat menggelar presscon di Polresta Denpasar, Jum'at, (9/4/2021).
Tidak tanggung-tanggung, kata Kombespol Jansen, tersangka Robby mematok harga tinggi untuk pelayanan esek-eseknya ini. Dalam sekali kencan, pria asal Medan ini memasang harga sebesar Rp.2500.000. Yang mana uang hasil tersebut dibagi dua yaitu Rp. 1000.000 untuk jasa Robby sebagai mucikari, dan sisanya diberikan kepada WNA PSK.
"Si tersangka memasarkan bule ini melalui media sosial. dan kita tangkap di sebuah hotel di jalan Teuku Umar Denpasar. Disana kita temukan dua kamar yang diduga terdapat dua pasang yang bukan suami-istri. Nah untuk WNA Uzbekistan statusnya masih sebagai saksi dan kami masih akan terus melakukan pengembangan dalam kasus ini karena menurut pengakuannya bisnis haram ini sudah dilakukannya sejak tahun 2020 lalu," imbuhnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka Robby, tidak hanya bule. Dirinya juga memasarkan gadis lokal dengan tarif kencan yang sama.
"Kebanyakan lokal. Bule awalnya ada tiga dan dua lainnya sudah kembali ke negaranya," kata Robby.
Dalam hal ini, petugas berhasil menyita dua selimut hotel, kondom bekas pakai serta uang jutaan rupiah sebagai bukti bahwa telah terjadi tindakan asusila.
Tersangka Robby dikenakan pasal 296 KUHP dan pasal 505 tentang pencabulan.