KANALSATU - Gubernur Jawa Timur Dr. H. Soekarwo materi di Forum International Business Integrity Conference (IBIC) yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (11/12).
Soekarwo menjelaskan, sebagai upaya meniadakan praktek korupsi di wilayah kerjanya, pihaknya telah melakukan pengaturan kembali (reregulasi) peraturan daerah sehingga lebih bermanfaat bagi para pelaku bisnis dan investor.
"Berbagai perda tersebut diantaranya perda investasi yang memberikan jaminan pemberian ijin Penanaman Modal Asing (PMA) maksimal 17 hari dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang mencapai 11 hari," ungkapnya.(Foto: HumasPemprovJatim)
Soekarwo menjelaskan, sebagai upaya meniadakan praktek korupsi di wilayah kerjanya, pihaknya telah melakukan pengaturan kembali (reregulasi) peraturan daerah sehingga lebih bermanfaat bagi para pelaku bisnis dan investor.
"Berbagai perda tersebut diantaranya perda investasi yang memberikan jaminan pemberian ijin Penanaman Modal Asing (PMA) maksimal 17 hari dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang mencapai 11 hari," ungkapnya.(Foto: HumasPemprovJatim)