LaNyalla Minta Pemerintah Libatkan Pengusaha Saat Bahas Regulasi
KANALSATU - Anggota DPD RI Dapil Jawa Timur. AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menyoroti kementerian maupun lembaga dalam membuat regulasi yang terkadang tidak melibatkan pengusaha dalam perumusannya.
Olah karena itu dia meminta kementerian atau lembaga agar mengajak pengusaha dan stakeholderlain duduk bersama dalam membahas sebuah regulasi.
Hal tersebut juga dikeluhkan oleh para pengusaha yang tergabung di KADIN Jawa Timur, dan disampaikan yang LaNyalla, saat reses, Kamis (7/11/2024).
Menurutnya, sebuah regulasi membutuhkan kajian dan riset. Sehingga perlu mendengar masukan dan mengetahui semua hal dari berbagai pihak yang terkait.
Ketua DPD RI ke-5 itu mencontohkan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024 tentang Kesehatan.
Aturan tersebut dikhawatirkan mempengaruhi keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT) dalam negeri, terutama di Jawa Timur.
Di dalamnya terdapat beberapa poin seperti penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek hingga zonasi larangan penjualan rokok di samping lembaga pendidikan atau sekolah.
"Jawa Timur sebagai penghasil tembakau terbesar nasional. Yakni dengan kontribusi sebesar 51,16% dari total produksi secara nasional sebesar 265.701 ton tentu saja terdampak aturan tersebut," ujarnya.
Harapan LaNyalla, Kementerian Kesehatan berkomunikasi dengan pelaku usaha supaya keberlangsungan industri tembakau tidak terpengaruh secara signifikan.
Apalagi hal itu berkaitan dengan target pertumbuhan ekonomi sebesar 8% yang ditargetkan pemerintahan Prabowo Subianto.
"Tentu target pertumbuhan ekonomi akan sulit tercapai jika pelaku usaha justru mendapat batasan dari regulasi. Makanya perlu dicari jalan tengah, supaya masyarakat sehat, namun industri hasil tembakau juga tumbuh," tegasnya. (ard)