Kontribusi Tata Ruang Laut di Jawa Timur Belum Ada Kejelasan

Oleh: Oki Lukito*

KANALSATUSAMPAI saat ini belum ada kejelasan kontribusi apa yang diperoleh Pemprov Jawa Timur dengan disetujuinya Materi Teknis  Perairan Pesisir (Matek PP) oleh Menteri Kelautan dan Perikanan per tanggal 31 Oktober 2022. 

Sentralisasi aturan perizinan pemanfaatan ruang pesisir, pulau kecil dan laut dianggap hanya menguntungkan pemerintah pusat. Sementara pemerintah daerah yang mempunyai asset tidak menikmati hasilnya selain kerusakan ruang terbuka hijau di pesisir, pencemaran limbah beracun dan berbahaya (B3) di laut.

Banyak hal yang menjadi catatan dari Seminar Nasional Pemanfaatan Tata Ruang Laut yang diselenggarakan Persatuan Wartawan (PWI) Jatim dan Dinas Kelautan dan Perikanan beberapa waktu lalu. Termasuk langkah strtegis apa saja yang seharusnya dilakukan, menjadi pekerjaan rumah Pemprov Jatim untuk merumuskan formula kontribusi menambah pendapatan pundi pundi PAD.

Pertama, soal Online Single Submission (OSS) yaitu pelayanan perizinan berusaha yang berlaku di semua Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia, yang selama ini dilakukan melalui Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Sistem di OSS masih sering trouble dan ada beberapa peraturan yang belum diadaptasi oleh sistem tersebut. Contoh pengajuan izin reklamasi, hal itu tidak langsung diarahkan ke kementerian atau lembaga yang berwenang, jadi belum terintegrasi dengan peruntukan Kawasan sehingga harus dilakukan secara konvensional.

Kedua, selama puluhan tahun, pelabuhan pelabuhan komersial yang dikelola swasta dan BUMN seperti Petrokimia, Semen Indonesia, Pelabuhan Maspion, Pelindo dan lainnya serta semua aktivitas maritim di perairan pesisir tidak memberikan kontribusi PAD. Contoh,  pemanfaatan Alur Pelabuhan Barat Surabaya (APBS) atau tol laut berbayar yang 90 persen sahamnya dikuasai PT. Pelindo selama ini zero kontribusi ke kas daerah Provinsi Jawa Timur. Padahal APBS berada di bawah 12 mil laut yang kewenangan pengelolaannya Provinsi Jawa Timur sebagaimana diamanatkan Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketiga, persetujuan Matek PP tersebut dijadikan rujukan investor mengajukan perizinan berusaha di perairan pesisir, pulau kecil dan laut. Pilihan usahanya bisa beragam antara lain, wisata bahari atau resor, tambak intensif, budidaya ikan Offshore, pelabuhan, pengeboran minyak dan gas lepas pantai, galangan kapal, reklamasi serta berbagai keperluan industri maritime lainnya.

Untuk mendapatkan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) reklamasi misalnya, dibutuhkan waktu hitungan bulan, sarat birokrasi dan terindikasi biaya tinggi walaupun prosedurnya sudah disederhanakan melalui Online Single Submission (OSS). Calon investor juga harus melengkapi dokumen amdal yang mebutuhkan biaya ratusan juta, studi batimetri. Untuk wilayah tertentu dibutuhkan rekom dari salah satu instansi terkait pertahanan dan keamanan alur pelayaran.

Calon investor juga harus mendapatkan lampu hijau dari Departemen Perhubungan (Dirjen Hubla), Kesyahbandaran Utama & Otoritas Pelabuhan (KSOP) jika wilayah yang akan direklamasi masuk dalam Rencana Induk Pelabuhan (RIP), Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan(DLKp) maupun Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) Pelabuhan. Peraturan terbaru pengajuan izin reklamasi juga harus dilengkapi studi Geotek untuk mengukur tingkat kekerasan dasar laut. Semua persyaratan di atas juga berlaku untuk izin reklamasi di Kawasan Strategis Nasional (KSN). Di luar kawasan pertahan keamanan, DLKr-DLKp dan KSN izin reklamasi mutlak menjadi kewenangan provinsi termasuk penerimaan retrbusinya. Hanya saja tidak bisa dipungut karena Pemprov Jatim tidak memiliki payung hukumnya.

Keempat, Ironinya, perairan Jawa Timur diobok-obok direlakan dijadikan tempat pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Dalam lampiran dokumen Matek PP tahun 2022 tersebut  diusulkan pembuangan limbah B3 diakomodir dalam bentuk deep sea tailing placement (DSTP) atau submarine tailings disposal (STD), lokasinya di selatan Banyuwangi (Samudra Hindia) berdekatan dengan kampung nelayan Pancer. Padahal di wilayah perairan tersebut menjadi jalur migrasi ikan pelagis kecil dan besar serta ruaya bagi penyu yang akan bertelur di Taman Nasional (TN) Meru Betiri, resor Sukamade.

Sejumlah daerah seperti Bangkalan, Surabaya, Gresik, Lamongan, Sidoarjo harus merelakan jalur hijau pesisirnya yang selama ini merupakan kawasan konservasi, dijadikan area industri maritim seperti galangan kapal, pergudangan petikemas dan lain sebagainya. Argumen ketidaksetujuan berubahnya jalur hijau menjadi kawasan industri, dimentahkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan

Menyikapi soal kontribusi seyogjanya Pemprov Jawa Timur menggandeng DPRD Jatim untuk menyusun strategi, agar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang selama ini mengalir deras ke pusat dari pemanfaatan ruang laut bisa mengalir ke Pemprov Jatim. Sebagai catatan Penerimaan PNBP dari pemanfaatan ruang laut sebesar Rp18 juta per hektar sedangkan PNBP izin reklamasi di atas Rp20 juta per hektar. Selain itu pengembang atau investor dikenakan retribusi izin melakukan reklamsi, izin pengerukan dan izin navigasi ketentuan dari otoritas pelabuhan.

Diperlukan pelimpahan atau pendelegasian kewenangan perijinan agar PNBP bisa diterima daerah seperti yang dilakukan Dinas ESDM Jawa Timur. Selain itu ada peluang penarikan retribusi dari kegiatan di laut yaitu membuat payung hukum, formatnya bisa berupa Peraturan Daerah atau Peraturan Gubernur tentang Penarikan Retribusi di Laut.

Surabaya, 20 Maret 2023

Penulis: 
*Ketua Forum Masyarakat Kelautan, Maritim, Perikanan  *
Dewan Pakar PWI Jatim

Komentar