Komdis PSSI Jatim Keluarkan Sanksi kepada Yopi Perwira Nusa

Terkait Suap Pertandingan di Liga 3

Sekretaris Asprov PSSI Jatim, Dyan Puspito Rini bersama Tim Komdis membeberkan SK sanksi untuk pihak pihak yang terlibat dalam kasus suap Liga 3

KANALSATU - Komite Disiplin (Komdis) PSSI Jawa Timur (Jatim), menjatuhkan sanksi kepada Dimas Yopi Perwira Nusa, di Liga 3. 

Ia melakukan percobaan suap, di laga antara NZR Sumbersari dengan Gresik Putra FC. Selain itu, Asprov PSSI Jatim berencana melaporkan Bambang Suryo ke kepolisian.

Dalam surat keputusan Nomor: 001/KOMDIS/PSSI-JTM/XI/2021, dijelaskan bahwa Yopi melakukan percobaaan suap di pertandingan NZR Sumbersari lawan Gresik Putra pada 12 November lalu.

Ia memberi iming-iming uang, sejumlah Rp70 juta hingga Rp100 juta agar Gresik Putra mengalah kepada NZR Sumbersari. Tindakan Yopy itu dilakukan untuk keperluan taruhan judi bola online.

Atas tindakannya tersebut, Komdis PSSI Jatim menjatuhkan sanksi sebesar Rp100 juta. Selain itu, Yopy juga dihukum dengan larangan beraktivitas di sepak bola selama sepuluh tahun. 

"Kami telah melakukan sidang yang disertai alat bukti, rekaman percakapan, dan rekaman chat," kata Samiadji Makin Rahmat, Ketua Komdis PSSI Jatim, Jumat (19/11/2021).

Dalam hal ini, Yopy dianggap melanggar pasal 64 ayat 1 Kode Disiplin PSSI dan taruhan sebagaimana dimaksud pasal 65 ayat (1) Kode Disiplin PSSI.

Selain itu, Komdis PSSI Jatim juga menghukum dua pemain Gresik Putra, Andy Cahya dan Hendra Putra Satria, serta kitman Gresik Putra, Desly Galang Ramadani. Mereka dihukum percobaan, larangan beraktivitas di sepak bola selama 12 bulan. Dengan masa percobaan selam 24 bulan. Sementara Ferry Afrianto, disebut eks pemain Persela dihukum lima tahun, larangan beraktivitas di sepak bola dan denda Rp50 juta.

Mereka mencoba melakukan perbuatan penyuapan dalam pertandingan Gresik Putra versus Persema Malang. 

Berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum, mereka dijatuhi sanksi/hukuman. Andy Cahya, Hendra Putra Satria dan Desky Galang Ramadani terbukti bersalah melakukan percobaan pelanggaran pasal 64 ayat (1) dan pasal 65 ayat (1) kode disiplin PSSI. 

Menurut kaji Makin, panggilan akrab Samiadji Makin Rahmat, bahwa Bambang Suryo diduga terlibat dalam perkara suap ini. Selanjutnya, Komdis PSSI menyerahkan kasusnya ke kepolisian. Sebab, Bambang Suryo bukan bagian dari football family. Ia sudah dijatuhi larangan berkecimpung di sepak bola, selama seumur hidup oleh PSSI Jatim pada 2018 lalu. Hal ini, tertuang dalam surat keputusan nomor 024/L3/SK/KD-PSSI/XII/2018. Maka, Bambang tidak termasuk subyek dalam ruang lingkup kode disiplin PSSI.

"Bambang Suryo telah dihukum seumur hidup oleh PSSI pada 2018. Sehingga ia tidak dapat kita sentuh. Sebab bukan dari football family. Jadi kami serahkan sepenuhnya ke kepolisian," beber kaji Makin. (ks-6)

 

Komentar