Menpora Gerak Cepat Terkait Sanksi WADA

LADI (Lembaga Anti Doping Indonesia) Lambat Memberikan Laporan

Zainudin Amali, menpora RI

KANALSATU  - Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Zainudin Amali, terus bergerak cepat menyikapi sanksi WADA (Badan Anti-Doping Dunia).

Dua langkah cepat dilakukan yakni, mempercepat pencabutan sanksi WADA dengan memaksimalkan kerja tim akselerasi dan investigasi untuk pembenahan.

Menanggapi sanksi WADA, pemerintah Indonesia akan bergerak dengan dua pendekatan diharapkan akan mempercepat pencabutan sanksi WADA.

"Kita jalan dengan paralel, supaya mempercepat pencabutan sanksi WADA. Pengalaman di 2016 lalu, kita dua bulanlah waktu itu. Cuma tidak heboh karena pas tidak ada kejuaraan. Kemudian investigasi, karena dalam pembenahan ini saya sangat memerlukan investigasi. Ini pasti ada orang yang main dibelakang ini. Biar rekomendasi dari tim ini, bisa menemukan oknum yang akhirnya jadi seperti ini," kata Menpora, di Jakarta.  

"Terkait sanksi WADA, saya langsung membuat tim untuk segera menindaklanjuti dan akselerasi apa yang diminta WADA serta investigasi. Harus ada orang yang bertanggung jawab terhadap apa yang menyebabkan Indonesia disanksi."

Menpora Amali menyebut, bahwa tim akselerasi dan investigasi ini independen dan objektif, karena tidak ada anggota dari Kemenpora. "Supaya tim ini independen maka tidak ada orang dari kita. Dua dari NOC, dua dari LADI dan dua dari perwakilan cabang olahraga, yang sering ada kegiatan luar negeri yakni bulutangkis dan angkat besi," jelas Menpora Amali.

"Tim ini saya bentuk dan dari pemerintah hanya memfasilitasi. Ketuanya langsung dipimpin oleh Ketua NOC Indonesia, Raja Sapto Oktohari. Beliau juga bergerak cepat malam nanti, akan berangkat ke Eropa untuk menyampaikan masalah ini, karena akan berkumpul di IOC Meeting. Pasti ada WADA disitu," imbuhnya.

Terkait hasil tes doping atlet PON XX Papua 2021, kata Menpora, saat ini sedang ditunggu oleh WADA (Badan Anti-Doping Dunia). Ini sebagai bentuk perubahan, atas komunikasi yang sebelumnya sempat tersendat, sehingga mengakibatkan jatuhnya sanksi WADA kepada Indonesia. (ks-6)

 

 

Komentar