Satgas Waspada Investasi Tindak Tegas Pinjol Ilegal

Sejak 2018 Blokir 3.193 Pinjol Ilegal



KANALSATU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi bersama Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika menindak pinjaman online ilegal atau entenir online yang berpotensi melanggar hukum. Tindakan tegas dilakukan dengan melakukan cyber patrol dan sejak 2018 telah memblokir/menutup 3.193 aplikasi dan website pinjaman online (pinjol) ilegal.

OJK meminta masyarakat waspada pinjaman online melalui SMS/WhatsApp karena penawaran tersebut merupakan pinjol ilegal. OJK menghimbau masyarakat hanya menggunakan pinjaman online resmi terdaftar atau berizin OJK serta selalu untuk mengecek legalitas pinjol ke Kontak 157 atau WhatsApp 081157157157.

"OJK akan menindak tegas perusahaan pinjaman online legal yang melakukan tindakan penagihan (debt collector) secara tidak beretika," kata Kepala OJK Regional 4 Jawa Timur Bambang Mukti Riyadi, Selasa (29/6/2021).


OJK menyampaikan bahwa ciri-ciri pinjol ilegal yaitu tidak terdaftar atau berizin dari OJK, penawaran menggunakan SMS/WA, meminta akses data pribadi seperti kontak, foto dan video, lokasi dan sejumlah data pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar, dan bunga dan denda tinggi mencapai
1%-4% per hari.

Ciri lainnya yaitu biaya tambahan lainnya tinggi bisa mencapai 40% dari nilai pinjaman, jangka waktu pelunasan singkat tidak sesuai kesepakatan, melakukan penagihan tidak beretika berupa terror, intimidasi dan pelecehan dan tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.

Karena itu OJK membagikan beberapa tips yang perlu diketahui masyarakat untuk menghindari pinjol ilegal
yaitu tidak mengklik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada SMS atau WA penawaran pinjol ilegal, tidak tergoda penawaran pinjol ilegal melalui SMS/WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan, kemudian jika menerima SMS/WA penawaran pinjol ilegal segera langsung dihapus dan blokir nomor tersebut.

Yang keempat, cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman sebelum mengajukan pinjaman dan yang terakhir pinjamlah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman.

"Selanjutnya apabila masyarakat memiliki masalah dengan pinjaman online ilegal, dapat melaporkan ke Kepolisian untuk proses hukum di Polda dan Polres setempat atau melalui website https://patrolisiber.id dan e-mail info@cyber.polri.go.id. Selain itu masyarakat juga dapat menyampaikan informasi kepada Satgas Waspada Investasi untuk melakukan pemblokiran pinjaman online ilegal melalui alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id," jelasnya. (KS-5)
Komentar