BI Jatim : Kinerja Perekonomian Jatim Kian Membaik

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur, Difi A Johansyah


KANALSATU - Kinerja perekonomian Jatim semakin membaik di tahun di 2021. Meskipun di Triwulan I/2021 tercatat masih mengalami kontraksi sebesar minus 0,44 persen, namun besaran kontraksi tersebut dianggap masih lebih baik dibanding triwulan IV/2020 yang mencapai 2,64 persen.

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur, Difi A Johansyah mengungkapkan bahwa sejalan dengan perbaikan ekonomi nasional, perbaikan ekonomi Jatim terus berlanjut. Dan ini diperkirakan akan terus membaik di triwulan II/2021.

Bahkan jika dibandingkan dengan provinsi lain di wilayah Pulau Jawa, kinerja perekonomian Jatim masih lebih baik. ”Rata-rata provinsi di Pulau Jawa masih minus 0,83 persen. Sedangkan pertumbuhan ekonomi nasional tercatat minus 0,74 persen,” ungkap Difi saat Bincang Bersama Media (BBM) yang digelar secara virtual, Senin (10/5/2021).

Difi memaparkan, Indeks Kondisi Ekonomi saat ini (IKE) – Survei Konsumen KPw BI Provinsi Jawa Timur pada April 2021 tercatat sebesar 82,12, meningkat dibandingkan triwulan I 2021 (59,76). Dalam tiga bulan ke depan, konsumsi masyarakat diperkirakan berada dalam tren peningkatan, terindikasi dari kenaikan Indeks Ekspektasi Konsumen (IEK) dari 107,45 pada triwulan I 2021 menjadi 128,28 pada April 2021.

“Konsumsi RT Jawa Timur terindikasi meningkat. Indikator google mobility Index April 2021 hingga 6 Mei 2021 menunjukkan tren peningkatan,” ujar Difi

Di sisi lain, lanjutnya, mobilitas masyarakat Jawa Timur ke pusat perbelanjaan ritel dan rekreasi juga menunjukkan peningkatan dibandingkan triwulan I 2021 dan semakin mendekati baseline sebelum Covid-19 (Maret 2020). Selain itu, mobilitas masyarakat Jawa Timur ke pusat grosir dan farmasi meningkat dibandingkan triwulan I 2021 dan terpantau lebih tinggi dibandingkan baseline sebelum Covid-19.

“Di tengah vaksinasi yang terus berlangsung, kebijakan diskon PPnBM dan pelonggaran LTV DP 0 persen diperkirakan turut mendorong laju peningkatan konsumsi masyarakat,” tambahnya.

Disisi lain, indikator kegiatan usaha di Jatim juga meningkat signifikan pada triwulan II 2021. Perkiraan Indeks Kegiatan Dunia Usaha, hasil Survei Kegiatan Dunia Usaha (SKDU) KPw BI Provinsi Jawa Timur pada triwulan II 2021 mencapai sebesar 32,31 persen (SBT), meningkat dibandingkan realisasi triwulan I 2021 yang sebesar -7,25 persen (SBT). Perkiraan Indeks Kegiatan Usaha Industri Pengolahan juga mengalai kenaikan menajdi tercatat 8,10 persen (SBT) dibandingkan realisasi triwulan I 2021 (-1,76 persen, SBT).

Agar kinerja ekonomi terus berada pada laju positif, maka Bank Indonesia mengeluarkan sejumlah keputusan. Ini sejalan dengan perlunya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dari dampak masih tingginya ketidakpastian pasar keuangan global, meskipun prakiraan Inflasi tetap rendah.

“Untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional lebih lanjut, Bank Indonesia mengoptimalkan bauran kebijakan moneter dan makro prudensial akomodatif serta mempercepat digitalisasi sistem pembayaran,” ungkap Difi.

Beberapa kebijakan tersebut diantaranya adalah memperkuat kebijakan nilai tukar rupiah dengan tetap berada di pasar melalui triple Intervention untuk menjaga stabilitas nilai tukar yang sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar. Meningkatkan penggunaan instrumen Sukuk Bank Indonesia (SukBI) pada tenor 1 minggu sampai dengan 12 bulan dalam rangka memperkuat operasi moneter syariah yang telah diberlakukan sejak 16 April 2021.

BI juga melanjutkan kebijakan makro prudensial akomodatif dengan mempertahankan rasio Countercyclical Buffer (CCB) sebesar 096, rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) sebesar 64 dengan fleksibilitas repo sebesar 699, serta rasio OPLM Syariah sebesar 4,59 dengan fleksibilitas repo sebesar 4,594.

Disisi lain, BI juga memperkuat transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (5BDK) perbankan secara lebih rinci, serta melanjutkan koordinasi dengan Pemerintah dan otoritas terkait untuk mendorong percepatan transmisi kebijakan moneter kepada suku bunga kredit perbankan, dan meningkatkan kredit atau pembiayaan kepada dunia usaha.

Memperpanjang masa berlakunya kebijakan pricing SKNBI sebesar Rp1 dari Bank Indonesia ke bank dan maksimum Rp2.900 dari bank kepada nasabah dari semula berakhir 30 Juni 2021 menjadi sampai dengan 31 Desember 2021 untuk mendukung percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional. (KS-5)
Komentar