Dua Hari Operasi Yustisi, Terkumpul Denda Rp63, 8 Juta

Pelanggar protokol kesehatan menjalani sidang. Mereka yang melanggar regulasi akan dikenai sanksi.

KANALSATU - Untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan, Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan COVID-19 bersama Forkopimda terus menggelar operasi yustisi. Hasilnya, dalam dua hari pelaksanaan operasi, ditemukan 10.863 pelanggaran protokol kesehatan COVID-19.

Terkait pelanggaran tersebut, tim memberi sanksi yang berbeda-beda pada pelanggar. Dari jumlah pelanggar, sebanyak 4.775 diberi sanksi teguran, 2.228 diberi sanksi tertulis dan 2.941 pelanggar dijatuhi sanksi kerja sosial di fasilitas umum (fasum). Tak hanya itu, sebanyak 919 dijatuhi sanksi administrasi berupa denda. Total denda yang berhasil dikumpulkan sebanyak 63,8 juta.

“Dari total pelanggaran,terbanyak itu tidak menggunakan masker. Baik ketika berkendara maupun beraktivitas,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (17/9/2020).

Dia menegaskan, penindakan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Jatim Nomor 2 Tahun 2020. Kemudian, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 53 Tahun 2020, dan Peraturan Bupati/Walikota masing-masing daerah. “Selama menggelar operasi yustisi, kami tetap melakukan cara-cara yang edukatif dan preventif. Sehingga kami mendorong agar fasilitas seperti tempat cuci tangan disiapkan. Masker juga harus terus dipakai,” jelasnya.

Diketahui, pada Rabu (16/9/2020) malam, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bersama Kapolda Jatim Irjen Pol M Fadil Imran beserta Forkopimda Jatim ikut dalam operasi yustisi di sejumlah titik di Surabaya. Salah satunya di Taman Bungkul.

Dalam operasi yustisi ini, ratusan warga Surabaya terjaring razia. Mereka banyak yang tidak mengenakan masker.

Operasi yustisi ini dilakukan oleh tiga tim di seluruh kawasan Kota Surabaya. Tim pertama bergerak di kawasan Surabaya Barat dan Utara. Sementara tim kedua dan tim ketiga bergerak di kawasan Surabaya Selatan dan Surabaya Timur. Warga yang terjaring tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan ini disita KTP-nya.

Mereka juga harus menjalani sidang yang dipusatkan di Taman Bungkul. Di tempat tersebut sudah ada hakim dan loket pembayaran. Mereka dikenai denda Rp50.000 dan ditambah biaya perkara Rp2.000. (KS-12)
Komentar