Pandemi Corona, Unit Usaha PTPN XI Produksi Hand Sanitizer

Unit usaha PTPN XI, PASA menggunakan produk samping gula yaitu molases untuk memproduksi hand sanitizer.


KANALSATU - Unit usaha PTPN XI yakni PASA (Pabrik Alkohol dan Spiritus) di Djatiroto Lumajang mulai memproduksi hand sanitizer.
Kapasitas produksi hand sanitizer di PASA saat ini untuk produk curah sebesar 2.000 ltr/hari.

"Menghadapi pandemik Covid-19, PTPN XI menggunakan ethanol yang menjadi bahan baku alkohol sebagai bahan dasar handsanitizer dan digunakan sebagai bantuan kemanusiaan," ujar Humas PTPN XI, Brilliant Johan Anugerah.

Dikatakan Brilliant, hand sanitizer tersebut berbahan dasar Alkohol atau ethanol sebesar 80%, H2O2 (hidrogen peroksida) 0,125%, Glycerol 1,45% serta Aquades hingga 100%. Komposisi tersebut sesuai dengan standar WHO dan telah diuji lab internal PASA sehingga efektif untuk menjaga kebersihan.

Selama ini PASA memproduksi bio ethanol dengan kapasitas produksi sebesar 18.000 liter/hari dan kualitas produk ethanol industrial grade 96%. Bahan baku dari bio ethanol tersebut adalah molasses produk samping produksi gula.

Di saat pandemi saat ini, PTPN XI juga menunjukkan kepeduliannya terhadap jurnalis dengan membagikan masker dan handzanitizer Rabu (30/4/2020) siang di Surabaya.

"Profesi jurnalis dalam masa pandemi saat ini sangat rentan terkontaminasi, karena sering berinteraksi dengan banyak orang dalam hal ini narasumber berita. Meskipun kondisi seperti saat ini semangat insan pers dalam mengumpulkan dan menyajikan informasi kepada publik patut diapresiasi dan tak salah bila gelar pahlawan informasi disematkan kepada insan pers," tutur Brilliant

Handsanitizer yang diberikan merupakan produksi dari PASA.
Sedangkan masker yang dibagikan merupakan buatan dari umkm mitra binaan PTPN XI di Surabaya. Pembuatannya memenuhi standar dan diawasi sehingga kualitasnya pun terjamin.

Hal ini termasuk dalam pemberdayaaan terutama aspek ekonomi para mitra khususnya dampak dari pandemi. Selain dari PTPN XI umkm mitra binaan tersebut juga menerima pesanan masker dari instansi lain. (KS-5)

Komentar