KPPU Perketat Pengawasan Kemitraan

Juru Bicara KPPU Guntur Saragih (kiri) bersama Kepala Kanwil IV KPPU Dendy R. Sutrisno saar Forum Jurnalis di Surabaya, Kamis (23/1/2020).
KANALSATU - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) semakin memperketat pengawasan terhadap pola hubungan kemitraan dalam dunia usaha. Kemitraan adalah kerjasama usaha yang melibatkan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah dengan usaha besar.

Juru Bicara KPPU Guntur Saragih mengatakan penegakan hukum atas pelanggaran kemitraan dijalankan sejak tahun lalu. Ada sembilan model bentuk kemitraan yang diawasi KPPU.

Antara lain inti plasma, sub kontrak, waralaba, perdagangan umum, distribusi dan keagenan, bagi hasil, kerjasama operasional, joint venture dan outsourcing. "Sampai sekarang sudah ada yang masuk penyidikan, tapi belum bisa kami sampaikan,'' katanya di Surabaya, Kamis (23/1/2020).

Meski demikian, ada beberapa sektor yang menjadi fokus KPPU, yaitu di perkebunan dengan bentuk kemitraan inti plasma. Diperkuat dengan ketentuan pemerintah yang menyatakan adanya kewajiban bagi pemegang hak guna usaha di bidang perkebunan.

Orientasi dari penegakan hukum atas pelanggaran kemitraan ini, lanjut dia, adalah pada perubahan perilaku. ''Tahapannya mulai dari surat peringatan satu sampai tiga. Lalu yang sudah melanggar didorong untuk melakukan perubahan perilaku,'' ujarnya. Tapi tidak menutup kemungkinan ada sanksi yang lebih berat. Yaitu, KPPU bisa mengajukan supaya izin pelaku usaha tersebut ditutup. Dan lembaga pemberi izin itu harus menjalankan.

Kepala Kanwil IV KPPU Dendy R. Sutrisno menambahkan, di wilayahnya telah melakukan uji coba di sektor ritel. Menurutnya, sebagian besar perjanjian sudah bagus dan berpihak pada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah.

''Tapi memang ada beberapa yang masih belum, walau begitu pendekatan yang digunakan bukan untuk menghambat yang besar. Melainkan lebih menghargai hak dasar dari usaha kecil supaya bisa sama-sama tumbuh,'' kata Dendy menegaskan. (KS-5)

Komentar