Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 852.240 Buah Ballpoint Palsu dari Cina

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi menunjukkan barang impor tiruan yang berhasil disita, saat jumpa pers di Terminal Petikemas Surabaya, Kamis (9/1/2020).


KANALSATU - Bea Cukai bersinergi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham), Mahkamah Agung (MA), Kepolisian dan Kejaksaan melakukan penindakan terhadap satu kontainer yang berisi barang impor tiruan dari Cina oleh PT PAM melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada 6 Desember 2019 lalu. Barang impor tersebut yaitu 858.240 buah ballpoint merek Standard yang ditaksir nilainya mencapai Rp1.019.160.000

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan proses penindakan melalui peradilan di pengadilan negeri Surabaya secara cepat dilakukan untuk memberikan kepastian kepada perusahaan yang telah memberikan pelaporan serta untuk menguatkan tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Bea Cukai.

“Ini adalah sinergi antara pemerintah sebagai eksekutif dan lembaga yudikatif. Sinergi yang pertama kali dalam sejarah Indonesia melakukan tindakan yang tegas dan jelas kepada impor barang yang terbukti melakukan pemalsuan merek ballpoint merk Standar,” katanya saat jumpa pers di Terminal Petikemas Surabaya, Kamis (9/1/2020).

Dia menjelaskan, penindakan hukum itu bermula dari adanya analisa dari aparat di lapangan serta pemilik merek yang telah melakukan rekordasi, yakni salah satu bentuk untuk melaporkan merknya. Dari situ kemudian Bea Cukai melakukan analisasi dan intersepsi pada 6 Desember 2019.  
Penindakan ini bersejarah karena pertama dilakukan pemerintah sebagai ekseskutif dengan yudikatif dan terlaksana berkat lengkapnya sistem perundang-undangan dan hukum RI yang dimulai dari UU Kepabeanan No. 10 tahun 1995 jonto UU No. 17 2006, kemudian PP No. 20 tahun 2017 dan PMK No. 40 2017 serta Perma No. 6 Tahun 2019. Selain itu, proses penindakan hukum itu terlaksana dengan cepat dan jelas juga karena kerjasama antara Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai, Mahkamah Agung dan Pengadilan Negeri yang telah terintegrasi secara otomatisasi.

“Saya kira ini lompatan yang besar dan ini juga saya meyakini hal ini ditunggu tidak hanya pelaku bisnis di Indonesia tapi juga pelaku dunia usaha dan komunitas internasional,” terang Heru.

Secara khusus, lanjutnya, langkah ini juga sebagai bahan memenuhi harapan dunia internasionl, yang sebelumnya memasukkan Indonesia dalam kategori priority what list dalam isu perlindungan hak kekayaan intelektual. “Ini tentunya langkah maju meskipun ini baru pertama bahwa kita memasuki era baru penegakan hukum di bidang merk dan hak cipta. Untuk melindungi konsumen, agar barang yang dipakai sesuai harapan," ujar Heru.

Penindakan ini juga membuktikan bahwa Indonesia sangat concern terhadap perlindungan HKI sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dunia internasional dan menambah poin Indonesia agar dapat dikeluarkan dari priority watch list United States Trade Representative (USTR) untuk isu perlindungan HKI

Sementara itu Dirut PT Standardpen Industries Megusdyan Susanto mengatakan, dengan adanya pemalsuan merek ini, pihaknya tidak hanya mengalami kerugian secara materiil saja namun juga mengalami kerugian non materiil yang Iebih besar. "Selama 15 tahun, akibat pemalsuan merk ini kerugian kami bisa mencapai lebih dari Rp 1 trliun,” kata Megusdyan.

Secara non materiil, kerugian yang dirasakan yaitu turunnya kepercayaan konsumen karena banyaknya keluhan akibat kualitas buruk dari adanya produk palsu tersebut. Di samping biaya promosi terus bertambah setiap tahunnya untuk membangun dan mempertahankan citra perusahaan.

Selain itu pangsa pasar juga rusak akibat pelanggan atau toko-toko mendapat harga yang lebih murah dari pemalsu merek dan jumlah tenaga kerja berkurang karena kapasitas produksi turun. Pada akhirnya rencana investasi pengembangan perusahaan di masa depan menjadi tidak pasti.

Oleh karena itu, dirinya mengapresiasi penindakan atas barang impor yang melanggar HKI. Tindakan ini sangat penting untuk melindungi industri dalam negeri terutama pemilik atau pemegang merek atau hak cipta.

Dengan demikian industri kreatif dalam negeri dapat tumbuh dan memiliki daya saing sehingga dapat berkontribusi kepada negara melalui pembayaran pajak.
(KS- 5)
Komentar