Penyedia Jasa Fintech Dilarang Talangi Dana Nasabah

KANALSATU - Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) menyatakan pelaku industri teknologi finansial (tekfin) bidang usaha layanan pinjam meminjam uang tidak boleh menalangi dana pemberi pinjaman.

”Dalam Peraturan OJK Nomor 77 Tahun 2016 dijelaskan bahwa dari sisi pelaku tidak boleh menjamin atau menalangi,” kata Wakil Ketua Umum Aftech Adrian Gunadi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/3/2018).

Risiko kehilangan dana karena gagal bayar yang dihadapi oleh pemberi pinjaman melalui tekfin pinjam meminjam uang tersebut telah menjadi perhatian OJK. Untuk meminimalisir risiko tersebut, Aftech menekankan mengenai peran penting asuransi penjaminan sebagai bagian yang tidak terlepas dari model bisnis tekfin.

Adrian mengatakan perusahaan yang menjalankan bisnis penjaminan kredit seperti Perum Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) dan PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) cukup akomodatif dengan industri tekfin.

”Jamkrindo dan Askrindo sampai jemput bola. Ini yang harusnya lebih banyak didukung, bahwa asuransi penjaminan penting untuk menunjang tekfin pinjam meminjam uang,” ucap dia.

Adrian juga mengatakan bahwa perusahaan penjaminan dan asuransi di Indonesia sudah lebih progresif dibandingkan dengan negara lain. ”Asuransi penjaminan di negara-negara lain, seperti China dan AS, belum banyak yang menutupi. Indonesia termasuk yang progresif dalam kaitannya dengan tekfin,” kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, CEO Modalku Reynold Wijaya mengakui bahwa dalam kasus terburuk sangat mungkin pemberi pinjaman kehilangan uang ketika berinvestasi melalui platform tekfin pinjam meminjam uang.

Reynold mendorong para pemberi pinjaman untuk memahami risiko pendanaan dan memilih platform tekfin pinjam meminjam uang yang terpercaya.  (ANT/KS-5)

Komentar