Mulai hari ini, BUJT dan Perbankan beri diskon pembelian uang elektronik

Tingkatkan penetrasi uang elektronik untuk pembayaran tol

KANALSATU – Dalam rangka lebih mendorong penggunaan Unik (Uang Elektronik) serta sebagai bentuk apresiasi kepada pengguna Jalan Tol, Badan usaha jalan tol (BUJT) akan menjual kartu Unik dengan harga Rp 0. Berlaku mulai tanggal 16 Oktober 2017 hingga 31 Oktober 2017 mendatang,

Pemberian diskon tersebut bertujuan untuk meningkatkan penetrasi sebelum pemberlakukan sepenuhnya di jalan tol. Kepala Divisi Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah Bank Indonesia Jawa Timur, Titien Sumartini mengatakan tambahan promo berlaku mulai tanggal 16-31 Oktober 2017 di beberapa pintu tol wilayah setempat.

Sebagaimana diketahui, sebelum adanya perubahan sistem pembayaran tol secara elektronifikasi, Unik yang dijual Rp 50 ribu berisi saldo Rp 30 ribu. Selisih Rp 20 ribu sebagai pengganti biaya produksi Unik.

Pada periode sosialisasi atau setelah diberlakukannya perubahan sistem elektronifikasi transaksi tol, perbankan penerbit Unik memberikan diskon harga produksi sebesar 50 persen atau Rp 10 ribu sehingga harga jual Unik Rp 50 ribu berisi saldo Rp 40 ribu.

”Namun khusus periode 16 - 31 Oktober 2017, giliran seluruh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), oleh Pemerintah diminta memberikan semacam insentif sebesar Rp 10 ribu untuk menutup biaya produksi Unik sehingga harga produksi Unik yang semula Rp 20 ribu menjadi Rp 0,” ujar Titien.

Dengan demikian, pada periode promo ini, masyarakat membeli Unik Rp 50 ribu, saldonya Rp 50 ribu. ”Yang digratiskan adalah biaya produksi Unik. Perbankan Penerbit Unik dan BUJT yang menutup biaya produksi tersebut. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya karena kuotanya terbatas,” jelasnya.
    
Di sisi lain, Titien mengakui, dari sembilan ruas tol yang ada di Jatim belum semua diberlakukan kewajiban penggunaan elektronik, namun dari data yang ada kenaikan penggunaan uang elektronik sudah signifikan antara 99 persen hingga 100 persen di ruas tol yang diwajibkan. (KS-5)
     

 

Komentar