Sidang hibah Kadin Jatim, saksi hanya tahu Diar dan Nelson 

KANALSATU - Sidang perkara dana hibah Kadin Jatim kali ketiga, yang digelar Rabu (28/9/2016) di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat memasuki agenda pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum yang dikomandani Made Suwarnawan ini menghadirkan tiga saksi, yang berasal dari PNS Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Bank Jatim.

Ketiga saksi tersebut adalah Sumbangto, Luluk Wahyudi dan Hadi Santoso. Dalam keterangannya, Sumbangto menjelaskan mekanisme pengajuan dan pencairan dana hibah. Sumbangto juga menyatakan bahwa semua LPJ hibah Kadin sudah sesuai dengan proposal. 

Yang menarik, Sumbangto membenarkan bahwa dampak dari kegiatan Kadin tersebut mendongkrak nilai perdagangan Jatim antar pulau. Sumbangto juga membenarkan bahwa surplus perdagangan antar pulau Jatim naik drastis hingga mencapai Rp 740 miliar. 

Diar dan Nelson

Saksi dari Pemprov Jatim membenarkan bahwa semua aktivitas terkait dana hibah Kadin Jatim dijalankan oleh Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring. Saksi juga tidak pernah melihat dan bertemu dengan ketua umum Kadin Jatim La Nyalla Mahmud Mattalitti. 

Ketika ditanya siapa yang mengajukan proposal hibah Kadin? Sumbangto menyebut nama Nelson Sembiring, wakil ketua Kadin Jatim. Sementara ketika ditanya siapa yang menjalankan kegiatan akselerasi antar pulau Sumbangto menyebut nama Diar Kusuma Putra.

Saksi juga mengatakan bahwa saksi tidak pernah mengetahui keterlibatan ketua umum Kadin Jatim dalam proses hibah Kadin tersebut. "Baru hari ini saya bertemu Pak La Nyalla," tukas Sumbangto. (win)
Komentar