ASN wajib netral di Pilkada Serentak

KANALSATU - Pegawai  Negeri Sipil (PNS) atau sekarang disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan netral 100% saat pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2015. Demikian ditegaskan Menpan-RB, Yuddy Chrisnandi,  di Bandarlampung, Sabtu (5/12).

"Tinggalkan ego yang dapat menghambat pembangunan. Pada 9 Desember nanti pastikan PNS/ASN memiliki sikap netral, siapapun pemenangnya birokrasi harus tetap berjalan dan melayani secara optimal demi kesejahteraan rakyat", kata Yuddy Chrisnandi di Bandarlampung, sebagaimana disiarkan Antara, Sabtu.

Yuddy mengharapkan semua lapisan masyarakat dan pemerintah bersatu dan bekerjasama, serta tinggalkan ego yang dapat menghambat pembangunan, serta menjaga netralitas pada pilkada Serentak mendatang.

Sementara itu, secara terpisah Presiden Joko Widodo mengemukakan, pemerintah ingin mempercepat  reformasi brokrasi, dengan membangun mentalitas baru di kalangan ASN karena persaingan antar negara memerlukan sebuah kecepatan, terutama dalam hal pengambilan keputusan.

“Kita memerlukan sebuah birokrasi yang cepat, birokrasi yang melayani dan responsif terhadap perubahan-perubahan dan perkembangan jaman,” kata Presiden Jokowi saat memimpin rapat terbatas yang membahas masalah penataan ASN, di Jakarta seperti disiarkan melalui setkab.go.id, Jumat (4/12).

Pada rapat terbatas masalah manajemen ASN yang dihadiri sejumlah menteri terkait, Kepala Staf Presiden Teten Masduki, Kepala BIN Sutiyoso, Jaksa Agung Prasetyo, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, itu Presiden Jokowi meminta Menpan – RB Yuddy Chrisnandi untuk menyampaikan langkah-langkah yang akan dilakukannya.

Sebagaimana diketahui, sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) akan berganti nama menjadi Korps Profesi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia pada tahun 2016. Dengan demikian, tahun depan tidak akan ada lagi Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Korpri.

Meski berganti nama dari Korpri menjadi Korps Profesi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia, substansi yang terkandung di dalamnya tidak akan banyak berubah. Sementara untuk rancangan peraturan perundangan sebagai payung hukumnya, saat ini sedang dalam tahap finalisasi dan akan selesai pada akhir Desember 2015. Jika dulu kegiatan Korpri didanai oleh APBN dan APBD, maka ke depannya diharapkan akan mandiri.

Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi mengingatkan, untuk menjawab tantangan di masa depan yang semakin kompleks dan dinamis, dibutuhkan ASN yang tangguh dan profesional. Oleh karena itu, ASN diharapkan menjadi motor penggerak untuk melakukan percepatan reformasi birokrasi menuju terwujudnya birokrasi yang bersih dan akuntabel, efektif dan efisien, serta memiliki pelayanan publik yang berkualitas.

Korpri yang akan berubah menjadi Korps Pegawai ASN Republik Indonesia diharapkan mampu menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi, serta mewujudkan jiwa korps ASN sebagai pemersatu bangsa. Jajaran Korpri juga diharapkan terus meningkatkan profesionalitas dengan terus meningkatkan kecerdasan intelektual, serta meningkatkan kecerdasan emosional dan spiritual dengan memahami nilai revolusi mental, yaitu integritas, etos kerja, dan gotong royong.

Dengan demikian Korpri yang merupakan sebuah organisasi besar yang beranggotakan lebih dari 4,5 juta pegawai negeri sipil (PNS), diharapkan akan bertransformasi menjadi Korps Profesi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia yang sesungguhnya berkualitas pada tahun 2016.(setkab/ant/win4)

 

Komentar