PNS Kemenag kembali diperiksa KPK terkait SDA

KANALSATU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi ibadah haji di Kementrian Agama. Hari ini KPK kembali memanggil PNS di lingkungan Kementrian Agama (Kemenag) yang diduga mengetahui dugaan korupsi ini.

"PNS yang dipanggil yakni M Arief Rahmatullah, dan akan diperiksa sebagai saksi dengan tersangka SDA," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha pada Kamis (30/10/14).

Priharsa menjelaskan jika, aries sudah sering dipanggil penyidik KPK untuk ditanyakan soal dugaan korupsi haji di kementrian Agama. Namun Priharsa menjelaskan dirinya tidak tahu materi pemeriksaan yang dilakukan penyidik. "Soal materi itu wewenang penyidik," jelasnya.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Surydharma Ali sebagai tersangka. Ia diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum selaku Menteri Agama.

SDA dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.(win13/12)

Komentar