Bank Umum juga mulai tertibkan pengguna Kartu Kredit

KANALSATU - Terkait Bank Indonesia yang mulai menertikan kepemilikan kartu kredit bagi nasabah berpenghasilan Rp3 juta sampai Rp 10 juta di beberapa daerah di Indonesia. Beberapa Bank umum juga sudah mengingatkan para nasabahnya untuk tertib dan taat peraturan yang sudah ditetapkan.

Head of Consumer & Ritel PT Bank Negara Indonesia Tbk Wilayah Surabaya, Arif Martianto menegaskan nasabah sebenarnya bisa memperbaharui data penghasilan terbaru agar kartu yang dimiliki bisa bertahan. Bila memang tidak memenuhi maka secara sukarela harus menutup.

“Secara teknis, kami belum mengambil tindakan bagi yang masuk kedalam ketentuan mengharuskan untuk menutup, tapi update penghasilan bisa disampaikan ke AKKI,” kata Arif Martianto, Sabtu (25/10/14).

Arif menjelaskan adapun bagi pemohon kartu baru yang sudah ditetapkan ketentuan soal gaji minimal Rp3 juta. Meski membuat bank harus selektif dengan adanya pembatasan ini, tidak sampai memperlambat penerbitan kartu.

“Kami sampai Agustus menerbitkan 15.000 kartu kredit baru, 173% dari target tahunan dengan pertumbuhan 20%. Total kartu BNI di Jawa Timur sekarang 123.000 lembar,” jelasnya.

Dirinya menilai, tingkat ekonomi secara umum meningkat sehingga nasabah yang berhak memegang kartu juga semakin banyak. Dari total kartu baru yang diterbitkan sebagian besar memiliki plafon kredit antara Rp7 juta sampai Rp20 juta dan Rp2 juta sampai Rp4 juta.

Sekadar diketahui, pertumbuhan pemilik kartu kredit pada 2015 akan digenjot dengan melakukan penawaran ke konsumen internal. “Nasabah-nasabah kami akan ditawari mengajukan kartu kredit, tentu selain menyasar yang di luar,” pungkas Arif.(win8/12)

Komentar