Di Kendal, Bapak tega cabuli anak tirinya sendiri

KANALSATU - Rokhani (62) warga Desa Bangunrejo Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal tega setubuhi NU (20) anak tirinya pada saat ditinggal istrinya pengajian,

Awalnya, Rokhani (62 ) menggunakan dalih hendak memijat NU (20) sedang sakit, namun terbesit pikiran kotor dalam benak Rokhani pun muncul, kemudia memaksa korban melayani nafsu bejatnya, pada saat itu rumah di Desa Bangurejo Kecamatan Patebon kebetulan sedang sepi lantaran sang istri, KH (40), tengah mengikuti pengajian.

"Saya tadinya cuma berniat memijat, karena dia masuk angin, tapi lama-lama saya lupa diri, lalu memaksanya melayani saya," kata Rokhani di Mapolres Kendal, Kamis 23/10

Rokhani menikahi KH lima tahun silam. Saat mereka menikah, KH sudah memiliki anak dari pernikahan sebelumnya. Pengakuan tersangka, ia baru sekali menyetubuhi korban. Selama ini, hubungan di dalam keluarga itu sendiri diakuinya baik-baik saja.

Sementara, Kapolres Kendal AKBP Haryoo Sugihartono mengatakan. "?Pelaku akan dijerat Pasal 46 UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang kekerasan dalam rumah tangga. Namun hukumannya tidak cukup 12 tahun sesuai UU tersebut, karena pelaku melakukan pemaksaan serta dilakukan saat korban tidak berdaya,"  beber dia.

Lanjut AKBP Haryoo Sugihartono, Polisi sudah menyita barang bukti berupa sarung dan baju milik korban. Sementara NU tengah dirawat untuk memulihkan traumanya, si bapak tiri kini harus menjalani pemeriksaan oleh polisi tentang perbuatan yang dilakukannya.(Win17/12)

Komentar