1 Januari 2015, batas akhir pendaftaran BPJS untuk badan usaha

KANALSATU - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Provinsi Jawa Timur, kembali mengingatkan agar semua Badan Usaha atau perusahaan segera mendaftarkan semua anggota karyawannya, untuk menjadi peserta BPJS. Jika tidak, ada sanksi administratif untuk perusahaan tersebut.

"Sesuai Peraturan Presiden, batas akhir 1 Januari 2015. Dan, untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Jatim sudah melakukan MoU, agar semua badan usaha mendaftarkan karyawannya," kata Direktur BPJS Regional VII Jawa Timur, Andi Afdal Abdullah, di Surabaya, Selasa (21/10/14).

[img=20141021-130109_84.JPG]

Andi menjelaskansampai saat ini di Jatim, ada sebanyak 35 ribu Badan Usaha, sementara yang sudah mendaftarkan pegawainya sebagai peserta BPJS baru sekitar 13 ribu perusahaan. Dan, untuk kepesertaan tercatat, 1.340.499; ada 1,3 juta PNS; untuk TNI-Polri 342.434; dan untuk peserta mandiri tercatat sebanyak ?615.218.

Sementara, untuk pembayaran klaim, Andi menyebut se Jatim dalam sebulan mencapai Rp450 miliar. Dan, sebesar Rp1 triliun untuk setahun. Klaim pembayaran tertinggi di Jatim, adalah untuk RS dr Soetomo, mencapai Rp50 miliar, dan lainnya berurutan diberikan ke  RS Syaiful Anwar, RSAL, RS Soedono, RSUD Sidoarjo, RS Subandi.(win8/12)

Komentar