FPKS usul voting terbuka pilih Walikota Surabaya

Fraksi PKS DPRD Kota Surabaya usul voting terbuka pada pemilihan walikota.

KANALSATU - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Surabaya mengusulkan voting atau pemilihan terbuka pada saat pemilihan kepala daerah yang dipilih DPRD. Metoda pemilihan itu untuk menghindari politik uang yang dituding sebagian masyarakat seiring pelaksanaan UU Pilkada.

“Kami mengusulkan pemilihan secara terbuka, tidak tertutup. Kalau dilakukan terbuka, niscaya tidak ada politik transaksional, politik dagang sapi antara calon walikota dengan DPRD,” kata Sekretaris Fraksi PKS DPRD Kota Surabaya Achmad Zakaria di Surabaya, Rabu (1/10/14).

Menurut dia, fraksinya juga mengusulkan agar bagian penting dari UU Pilkada dipilih DPRD itu dimasukkan dalam pembahasan tata tertib (tatib) baru DPRD Kota Surabaya. “Jadi pada saat pelaksanaan nanti, siapa yang memilih calon A berdiri, calon B berdiri. Sehingga jelas, anggota dewan memilih siapa.”

Zakaria mengatakan, mekanisme pilihan voting terbuka itu merupakan usulan dari internal DPD PKS Surabaya dan bukan instruksi DPP PKS. “Belum ada usulan itu, kita yang memulai.”

Ketua Panitia Khusus Tata Tertib DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono mengatakan, hingga kini belum ada butiran pikiran yang mengemuka di pansus soal UU Pilkada, termasuk dari wakil PKS.

Adi justru mengemukakan perlunya anggota DPRD memertimbangkan aturan mekanisme pemilihan kepala daerah itu belum sah sebagai UU. Alasannya, perkembangan politik di pusat belum menunjukkan kepastian hukum, karena penerapan UU harus diikuti keluarnya Peraturan Pemerintah dan aturan lain.

“Sampai rapat tadi siang belum ada diskusi atas hal itu di Pansus. Kalau diusulkan pemilihan terbuka, itu akan terbentur Tatib DPRD Kota Surabaya. Sebab, pemilihan nama orang dilakukan tertutup. Pemilihan terbuka untuk hal-hal yang bersifat kebijakan,” katanya.(win10)

Komentar