Petani garam desak pendirian lembaga stabilisator harga garam

Seorang petani garam tengah mengambil garam di Tambak garam Oso Wilangun Surabaya.

KANALSATU - Kalangan petani garam di Indonesia yang dimotori petani garam di Sumenep yang tergabung dalam Asosiasi Petani Garam Rakyat Seluruh Indonesia (Apgasi) mendesak pemerintah untuk lebih serius memperhatikan nasib usaha sektor pergaraman nasional khususnya yang dikelola secara tradisional.

Apgasi meminta pemerintah serius untuk membentuk lembaga stabilisator harga garam rakyat supaya harga komoditas tersebut tidak anjlok.

"Harga garam rakyat anjlok adalah persoalan yang nyaris terjadi setiap tahun. Oleh karena itu, wajib dibentuk lembaga stabilisator harga garam rakyat guna melindungi nasib petani. Pemerintah jangan hanya berwacana," kata Ketua Apgasi, Syaiful Rahman di Sumenep, Jawa Timur, Rabu (1/10/14).

Lebih jauh Syaiful menegaskan lembaga stabilisator harga dalam rangka melindungi nasib petani garam rakyat sebenarnya wacana lama atau sudah dibicarakan sejak beberapa tahun lalu.

"Pada 2012, wacana tersebut menguat dan PT Garam sempat disebut oleh pemerintah untuk bertindak sebagai lembaga stabilisator harga. Namun, hingga sekarang ternyata sebatas wacana. Saat ini, harga rata-rata garam rakyat Rp400 perkilogram," ungkapnya.

Sementara itu, Syaiful yang asli Sumenep itu mengatakan, pihaknya memang menginginkan terbentuknya lembaga stabilisator harga garam rakyat sebagai bentuk perlindungan kepada para petani sekaligus bentuk tanggung jawab pemerintah.

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengeluarkan peraturan tentang harga garam rakyat, yakni Rp750 perkilogram untuk kualitas satu (KW-1) dan Rp550 perkilogram untuk kualitas dua (KW-2).

"Namun, amanat peraturan pemerintah itu tidak pernah terealisasi. Hingga sekarang, tidak satu pun pabrikan atau pengusaha yang membeli garam rakyat sesuai amanat peraturan tersebut, karena mereka berdalih harga beli garam rakyat menyesuaikan dengan mekanisme pasar," tegasnya.

Dalam konteks itu, kata dia, wajib dibentuk lembaga stabilisator harga yang salah satu tugasnya adalah menyerap (membeli) garam rakyat sesuai amanat peraturan pemerintah.

"Kalau mau menunjuk PT Garam yang statusnya badan usaha milik negara (BUMN), silakan. Saat ini, PT Garam juga belum bisa membeli harga garam rakyat sesuai amanat peraturan pemerintah, karena PT Garam beralasan tidak boleh rugi ketika menjalankan fungsi bisnisnya," paparnya.

Lebih dalam Syaiful menjelaskan, jika terbentuk, pemerintah memang harus mengeluarkan dana cukup besar kepada lembaga stabilisator harga tersebut supaya membeli garam rakyat sesuai aturan main.

"Aturan main tentang harga garam rakyat itu dibuat pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah seharusnya mengamankan atau merealisasikan amanat aturan main. Solusinya, bentuk lembaga stabilisator harga," katanya, menegaskan.

Pada Senin (29/9/14), belasan aktifis Gerakan Pemuda Garam Sumenep (Gerpas) berdemonstrasi di depan kantor dinas perindustrian dan perdagangan setempat. (ant/win7)

Komentar