Mendagri: Perppu UU Pilkada belum final

KANALSATU - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menegaskan, meski Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah memastikan akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Pilkada, tetapi belum final pasti menggantikan UU Pilkada yang disahkan DPR RI, Jumat (26/9/14) dini hari.

Perppu Pilkada perlu dikaji, sehingga tidak serta merta dapat diberlakukan mengganti UU Pilkada. Sebab, ada Putusan MK No. 138/2009 yang menyatakan Perppu itu menjadi subyektifitas Presiden, tetapi obyektifitasnya di DPR. Kajian itu yang sedang dilakukan,” kata Gamawan sebelum menghadiri rapat terbatas di Istana Negara, Selasa (30/9/14) malam.

Perppu Pilkada tersebut, katanya, masih perlu pembahasan oleh DPR RI periode 2014-2019. Artinya, Perppu tersebut tidak serta merta langsung berlaku jika hanya ditandatangani Presiden SBY. “Itu masih harus diuji di masa sidang berikutnya oleh DPR RI. Apakah (Perppu) ini akan lolos atau tidak, itu kita lihat nanti.”

Gamawan mengatakan, langkah yang dilakukan pemerintah tidak terbatas pada penerbitan Perppu Pilkada. “Tetapi kalau ada langkah-langkah lain kita akan lihat itu. Opsi itu ada banyak, bukan cuma Perppu saja.”

Presiden Yudhoyono menyatakan penerbitan Perppu Pilkada yang dipersiapkannya itu untuk mengakomodir peraturan dan mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung. Penerbitan Perppu Pilkada itu diputuskan karena SBY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat mendukung pelaksanaan pilkada secara langsung

“Saya sedang mempersiapkan Perppu sebagai pengganti undang-undang. Akan saya ajukan ke DPR," kata Presiden Yudhoyono yang juga merupakan Ketua Umum Partai Demokrat seusai memimpin rapat konsolidasi Partai Demokrat di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (30/9/14).

Perppu tersebut akan dikeluarkan setelah Presiden mempelajari isi draf RUU Pilkada melalui DPRD. Meski Perppu itu mengembalikan sistem pilkada ke pilihan langsung, tetapi implementasinya bukan seperti yang lalu, melainkan berisi opsi perbaikan yang menjadi muatan syarat Partai Demokrat saat sidang paripurna RUU Pilkada.

“Aturan mainnya, saya harus tandatangani setelah hari ini atau esok menerima RUU hasil sidang paripurna kemarin. Saya sungguh mendengar kehendak rakyat, maka itu, saya akan mengeluarkan Perppu yang di dalamnya terkandung sistem pemilu langsung dengan perbaikan,” kata SBY.(win10)

Komentar