Divonis 18 tahun penjara, LHI biasa saja

Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq (LHI)

KANALSATU - Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) mengaku tidak kaget atas vonis 18 tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA). Malahan, perpidana kasus suap pengaturan impor daging itu mulanya mengira bakal dihukum 20 tahun penjara.

"Saya kira dulu 20 tahun ternyata hanya 18 (tahun penjara). ?Biasa saja itu," kata LHI usai shalat Jumat di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/14).

Apa akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK)? LHI belum bisa memastikan dan masih berkoordinasi dengan kuasa hukumnya. "Nanti diurus sama pengacara. Lagipula itu biasa, cuma beda 16 tahun dan 18 tahun saja," cetusnya.

Seperti diberitakan, Mahkamah Agung memperberat hukuman mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq (LHI). Yakni, dari 16 tahun menjadi 18 tahun serta mencabut hak politiknya.

Dengan pencabutan hak politiknya, LHI tidak bisa lagi mencalonkan sebagai anggota legislatif maupun jabatannya publik lainnya. Namun, LHI masih bisa menyalurkan hak pilihnya dalam gelaran pemilu. "Yang dicabut hak dipilihnya, memilih boleh," kata Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur di Gedung MA, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/14).

Sementara berdasarkan keputusan kasasi MA yang diputuskan Senin (15/9/14) kemarin, LHI selaku anggota DPR RI dinyatakan terbukti melakukan hubungan transaksional dengan mempergunakan kekuasaan elektoral demi imbalan atau fee dari pengusaha daging sapi.

LHI juga terbukti menerima janji pemberian uang senilai Rp40 miliar dari PT Indoguna Utama dan sebagian diantaranya, senilai Rp1,3 miliar yang telah diterima melalui Ahmad Fathanah. Adapun majelis kasasi MA diketuai Artidjo Alkostar dengan anggota majelis Hakim Agung M Askin dan MS Lumme.

Sebelumnya, Luthfi divonis 16 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ia dinyatakan terbukti korupsi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Pengadilan tipikor juga menjatuhkan hukuman tambahan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hanya memperbaiki lamanya subsider denda, yaitu dari satu tahun kurungan menjadi enam bulan kurungan.(win6)

Komentar