MA cabut hak politik LHI

Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq (LHI)

KANALSATU - Mahkamah Agung memperberat hukuman mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq (LHI). Yakni, dari 16 tahun menjadi 18 tahun serta mencabut hak politiknya.

Dengan pencabutan hak politiknya, LHI tidak bisa lagi mencalonkan sebagai anggota legislatif maupun jabatannya publik lainnya. Namun, LHI masih bisa menyalurkan hak pilihnya dalam gelaran pemilu. "Yang dicabut hak dipilihnya, memilih boleh," kata Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur di Gedung MA, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/14).

Sementara berdasarkan keputusan kasasi MA yang diputuskan Senin (15/9/14) kemarin, LHI selaku anggota DPR RI dinyatakan terbukti melakukan hubungan transaksional dengan mempergunakan kekuasaan elektoral demi imbalan atau fee dari pengusaha daging sapi.

LHI juga terbukti menerima janji pemberian uang senilai Rp40 miliar dari PT Indoguna Utama dan sebagian diantaranya, senilai Rp1,3 miliar yang telah diterima melalui Ahmad Fathanah. Adapun majelis kasasi MA diketuai Artidjo Alkostar dengan anggota majelis Hakim Agung M Askin dan MS Lumme.

Sebelumnya, Luthfi divonis 16 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ia dinyatakan terbukti korupsi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Pengadilan tipikor juga menjatuhkan hukuman tambahan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hanya memperbaiki lamanya subsider denda, yaitu dari satu tahun kurungan menjadi enam bulan kurungan.

Sekadar informasi, LHI merupakan terpidana kedua yang dicabut hak politiknya. Pertama adalah mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo yang terjerat kasus korupsi pengadaan simulator SIM.(win6)

Komentar