Polri: 2 Polisi Kalbar diberi pendampingan Hukum

KANALSATU - Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan akan tetap memberikan pendampingan hukum bagi dua anggota Polda Kalimantan Barat yang ditangkap oleh Polisi Diraja Malaysia (PDRM) di Kuching, Sarawak, terkait kasus dugaan pengedaran narkoba.

"Kepala Divisi Hukum Polri ditugaskan oleh Kapolri memberikan pendampingan hukum (untuk kedua anggota Polda Kalbar). Karena itu merupakan kewajiban Divisi Hukum Polri. Dan kedua anggota Polda Kalbar itu juga mempunyai hak untuk mendapatkan pendampingan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny F Sompie di Jakarta, Selasa (2/9/14).

Menurut Ronny, Divisi Hukum Polri akan memberikan pendampingan hukum atas permintaan Kapolda Kalimantan Barat, dan akan bekerja sama dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Malaysia untuk pendampingan hukum tersebut.

Ia menyampaikan bahwa sampai sekarang Wakapolda Kalbar dan Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar masih berada di Kuching, Malaysia dalam rangka melakukan koordinasi dan memberi pendampingan pada dua anggota Polri yang ditangkap oleh Polisi Diraja Malaysia itu.

"Koordinasi ini juga kami lakukan dengan KJRI di Kuching, dan kami dibantu oleh KBRI di Malaysia. Selain itu, kita juga punya atase kepolisian yang bertugas di sana untuk membantu kegiatan-kegiatan WNI yang ada di sana," ungkapnya.

Selain mendapat bantuan dari KJRI dan KBRI, kata Ronny, pendampingan juga akan diberikan oleh pihak Kementerian Luar Negeri RI.

"Anggota Polda Kalbar kan juga WNI maka saya kira Kemenlu juga punya kepentingan untuk memberikan perlindungan dan pendampingan terkait hak-hak warga negara Indonesia di luar negeri. Itu pasti akan didiskusikan bersama," ujarnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa koordinasi lah yang sementara ini bisa dilakukan Polri sambil menunggu perkembangan dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan oleh pihak PDRM terhadap dua anggota Polda Kalbar yang tertangkap.

Menurut dia, koordinasi yang dilakukan pihak Polri dengan pihak Kepolisian Malaysia, melalui tim dari Polda Kalbar yang dikirim ke sana, dimaksudkan untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan dua anggota Polda Kalbar itu dalam kasus dugaan pengedaran narkoba.

"Mereka itu ketika ditangkap tidak sedang membawa barang bukti narkoba. Namun demikian, penyidik dari PDRM sudah mempunyai bukti permulaan yang cukup untuk bisa melakukan penangkapan sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku di Malaysia," ungkapnya.

Kadivhumas Polri itu menambahkan, koordinasi tersebut juga diperlukan untuk Polri dapat menyelidiki lebih lanjut mengenai jaringan pengedar narkoba yang berkembang di Indonesia.

"Untuk kasus mereka ini, sepertinya barang bukti yang ditemukan di Kuala Lumpur kemungkinan akan dikirim ke Kuching. Lalu apakah dari Kuching akan dikirim ke Pontianak juga, itu yang perlu dikoordinasikan untuk mengungkap jaringan yang ada di Indonesia," katanya.

Terkait peraturan hukum untuk kasus tindak pidana narkotika di Malaysia, Ronny mengatakan ancaman hukuman yang maksimal adalah hukuman mati.

"Kalau 3,1 kilogram (shabu) itu sudah masuk kategori untuk hukuman maksimal, yaitu hukuman mati. Namun, yang diperlakukan demikian adalah mereka yang tertangkap tangan sedang membawa, menguasai, atau memiliki narkoba," ujar Kadivhumas Polri itu.

Sebelumnya, Polisi Diraja Malaysia (PDRM) menangkap dua anggota Polri yang diduga terlibat dalam perdagangan narkoba di Kuching, Malaysia.

Anggota Polri yang ditangkap adalah perwira menengah dengan pangkat AKBP yang pernah bertugas sebagai Kepala Sub Direktorat III Direktorat Reserse Narkoba bernama Idha Endri Prastiono serta anggota Kepolisian Sektor Entikong, Bripka MH Harahap.(win12)

Komentar