KPK akan banding atas vonis Ratu Atut

KANALSATU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan banding atas vonis yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kepada Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah.

"Saya kira akan banding dan pantas untuk dibanding, karena kasus ini telah menodai demokrasi dan MK serta melukai rakyat setempat," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, Senin (1/9/14).

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan, Atut terbukti bersama-sama menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait sengketa pilkada Lebak, Banten.

"Menyatakan terdakwa Atut Chosiyah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," kata ketua majelis hakim Matheus Samiadj saat membacakan putusan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/9/14).

Vonis yang diputuskan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, JPU KPK menuntut Atut 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan penjara.

Amar putusan majelis hakim menjelaskan, Ratu Atut terbukti melanggar pasal yang termuat dalam dakwaan primer, yakni, Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Kendati demikian, Atut dibebaskan dari hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Majelis hakim juga menolak permintaan jaksa untuk menghapus hak dipilih dan memilih Atut.(win6)

Komentar