Pemprov DKI Jakarta sanksi tegas PNS mbolos kerja

KANALSATU – Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan tindak tegas seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang absen atau mbolos kerja pada 4 Agustus 2014 yang ditetapkan sebagai masuk awal kerja.

"Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) mereka tidak akan diberikan selama satu bulan penuh. Ini supaya mereka berpikir, apa mau, hanya karena bolos sehari, TKD mereka dipotong satu bulan?" ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta I Made Karmayoga, Rabu, 30 Juli 2014.

Lebih lanjut Made mengatakan, kebijakan tegas itu ia terapkan karena pemprov telah memberikan waktu berlibur yang cukup panjang bagi pegawai. Dengan begitu, ia berharap tak ada lagi PNS yang mangkir kerja dengan alasan masih bersilaturahmi dengan keluarga.

"Pemberian libur Lebaran itu sudah sesuai dengan kebijakan cuti bersama dari pemerintah pusat, dari 28 Juli hingga 1 Agustus. Hari Senin, seluruh PNS DKI harus langsung masuk bekerja," ujarnya.

Made optimis tidak akan ada PNS yang bolos bekerja pada hari Senin nanti. Ia menilai beberapa tahun belakangan ini, semakin sedikit PNS yang bolos. Ia memastikan pelayanan Pemprov kepada warga DKI Jakarta akan kembali normal terhitung mulai Senin pekan depan.

"Jumlah PNS yang mangkir selalu menurun setiap tahunnya. Ini berarti tingkat disiplin mereka terus berubah dan semakin meningkat," ujarnya.(win12)

Komentar