Hakim AS tunda vonis dealer anggur palsu asal Indonesia
KANALSATU– Seorang hakim Amerika Serikat pada Kamis (25/07) menunda penjatuhan vonis hingga 4 Agustus untuk dealer anggur asal Indonesia, Rudy Kurniawan, yang menjadi tersangka kasus pembuatan dan penjualan anggur palsu senilai jutaan dolar.
Kurniawan (37) dinyatakan bersalah Desember lalu karena mencampur dan menjual ratusan botol anggur palsu, serta mendapatkan pinjaman secara curang sebesar 3 juta dolar Amerika (sekitar Rp34,8 miliar).
Jaksa penuntut mengatakan dia telah menipu lebih dari 10 korban hingga lebih dari 20 juta dolar Amerika (sekitar Rp231,8 miliar). Tapi menurut pembelaannya, totalnya hanya mencapai 8-9 juta dolar Amerika (sekitar Rp92,7-Rp104 miliar).
Penundaan hingga 4 Agustus memberikan waktu untuk mengajukan pembelaannya kepada pemerintah atas laporan mengenai hal tersebut.
Kasus yang menjeratnya tersebut menurunkan kredibilitasnya sebagai satu dari lima kolektor anggur paling top di dunia vintage wine, meski tidak memiliki status hukum di Amerika Serikat.
Ia membangun keberhasilannya melalui cita rasanya yang luar biasa, mampu mengidentifikasi dan menghafal anggur terbaik di dunia yang dicintai oleh orang-orang kaya.
Tapi Kurniawan dinyatakan bersalah karena telah menipu pembeli dan kolektor dari 2004 hingga 2012 dengan menjual botol anggur palsu.
Jaksa menyebutnya sebagai pembohong yang dimotivasi keserakahan, seorang pria yang mengantongi jutaan dolar dengan menjual anggur palsu, yang terbuat dari campuran anggur murah untuk mendapatkan rasa dan karakter yang mirip dengan anggur mahal.
Dua tuduhan yang dilayangkan kepadanya membawa hukuman maksimal 20 tahun untuk masing-masing tuduhan.
Tapi jaksa mengajukan tuntutan penjara selama 11 hingga 14 tahun dan denda sebesar 175.000 dolar Amerika (sekitar Rp2,01 miliar).(win15)