DKPP tegaskan pengumuman pilpres tak perlu ditunda

KANALSATU - Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Valina Singka Subekti menegaskan, pengumuman hasil rekaitulasi suara nasional pada 22 Juli mendatang, tidak perlu ditunda. "Tak ada alasan menunda pengumuman pada 22 Juli 2014," kata Valina, Sabtu (19/7/14).

Saat ini, semua tahapan berjalan dengan tepat waktu. Mulai dari rekapitulasi tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilih Kecamatan (PPK), hingga tingkat provinsi. Hampir bisa dipastikan pula, rekapitulasi di tingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat juga akan tepat waktu.

"Meski ada keberatan dari saksi-saksi, tapi itu bisa diselesaikan. Pemungutan suara ulang juga sudah dilaksanakan. Saya harap pengumuman rekapitulasi bisa tepat waktu," terang Valina.

Valina menambahkan, mestinya KPU bisa menyelesaikan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) pada 22 Juli sebelum pukul 24.00 WIB. KPU bisa menyelesaikan tahapan Pemilu Legislatif (Pileg) 2014, maka seharusnya mereka juga bisa menyelesaikan tahapan Pilpres 2014. "Pilpres ini kan lebih sederhana dari Pileg," ungkap Valina.

Sebelumnya, kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa meminta agar pengumuman rekapitulasi suara nasional ditunda, dari jadual semula adalah 22 Juli 2014. Alasannya, masih banyak indikasi kecurangan di beberapa daerah.

"Kami akan kirim surat ke KPU minta penundaan rekap di daerah masalah dan penundaan rekap hasil pilpres," kata anggota Tim Pembela Merah Putih Didiek Supriyanto di Rumah Polonia, Jakarta Timur, Sabtu (19/7/14).

Anggota Tim Pemenangan Prabowo-Hatta lainnya, Habiburokhman mengungkapkan, salah satu contoh temuan indikasi pelanggaran adalah banyaknya pemilih yang memilih tidak sesuai domisilinya, atau tanpa menggunakan form A5. Hal itu terjadi di sejumlah provinsi termasuk di DKI Jakarta.

KPU pun lantas didesak menggelar pemilihan suara ulang di sejumlah daerah yang diindikasikan ada kecurangan. Habiburokhman menegaskan, penundaan penghitungan juga diatur dalam UU Pilpres.

"Undang-Undang mengatur pleno hasil penghitungan suara 1 bulan setelah dilakukan pencoblosan, yaitu jatuh pada 8 Agustus 2014. Kemudian KPU membuat peraturan KPU pleno 22 Juli, ada baiknya KPU menunda pleno tersebut karena waktu masih cukup," urainya.(win6)

Komentar